Waspada! Polri Telah Tetapkan Sistem Tilang Gunakan Kamera ETLE

Polri menyampaikan bahwa proses penerapan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sedang dilakukan dibeberapa wilayah.

Waspada! Polri Telah Tetapkan Sistem Tilang Gunakan Kamera ETLE
Polri Telah Tetapkan Sistem Tilang Gunakan Kamera ETLE. Gambar : Dok. NTMC Polri

BaperaNews - Polri dapat memastikan bahwa dalam proses penerapan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di daerah Jawa Tengah sedang dilakukan secara profesional oleh personel yang sudah ditugaskan. 

Brigjen Aan Suhanan (Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri), mengatakan bahwa, hanya personel yang bertugas saja yang memiliki wewenang untuk mengambil gambar dan harus mengantongi surat tugas serta akan dipantau saat menjalankan tugasnya tersebut.

“Sebelumnya harus sudah memiliki surat perintah untuk bertugas menggunakan kamera tersebut. Kemudian juga ada ketentuan lain yang mana setiap anggota yang bertugas harus sudah tercatat IME nya,” kata Brigjen Aan Suhanan (Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri) kepada pihak wartawan pada hari Rabu 1 Juni 2022.

Menurutnya, standarisasi polisi yang ditugaskan dalam mengambil gambar untuk melakukan berbagai penindakan harus kompeten di bidangnya dan termasuk dalam kualifikasi seorang penyidik atau penyidik pembantu.

Brigjen Aan Suhanan (Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri) juga menyebutkan bahwa tidak semua polisi bisa melakukan tindakan pengambilan gambar secara bebas dan sewenang – wenang untuk dijadikan sebagai bahan dalam proses penilangan.

“Tidak semua polisi bisa menggunakan HP nya secara pribadi untuk melakukan berbagai tindakan penilangan,” ucap Brigjen Aan Suhanan (Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri).

Baca Juga : Ketua Komisi DPR: RUU Sisidiknas Kemendikbud Harusnya Sudah Lapor Presiden

Dia juga menjelaskan, bahwa dalam proses penerapan ETLE Mobile sendiri hanya diperuntukkan dalam proses penindakan berupa pelanggaran tematik saja seperti parkir sembarangan, melawan arus hingga tidak mengenakan helm saat berkendara (pengemudi dan pembonceng).

Selain itu, penerapan tilang dengan menggunakan ETLE Mobile juga akan dilakukan pada pelanggaran – pelanggaran yang sulit dan tidak memungkinan dalam jangkauan ETLE Statis.

“Kami pastikan hanya pelanggaran yang termasuk dalam kategori kasat mata, namun proses pembuktiannya tidak rumit untuk dilakukan,” jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, pihak polri telah mengklaim bahwasanya dalam proses penerapan sistem tilang tersebut, bisa dijadikan sebagai solusi sehingga tak ada celah sedikitpun untuk melakukan pelanggaran pihak kepolisian selama bertugas di lapangan.

Selama proses penindakan tilang, tak ada lagi pihak polisi yang berinteraksi langsung dengan para pelanggar yang ada di lapangan.

Nantinya, setiap pelanggaran yang terdeteksi dalam pengambilan gambar, akan langsung ditransfer ke Command Center dan selanjutnya barulah diterbitkan surat tilang.