Viral! Aksi Pemotor Kena Tilang ETLE Di Pinggir Sawah, Ini Arti Tilang ETLE Sebenarnya

Geger adanya foto surat konfirmasi tilang ETLE dari kepolisian Jateng yang menunjukkan pengendara motor tidak memakai helm dengan latar belakang sawah.

Viral! Aksi Pemotor Kena Tilang ETLE Di Pinggir Sawah, Ini Arti Tilang ETLE Sebenarnya
Pemotor kena tilang ETLE Mobile di pinggir sawah, Jawa Tengah. Gambar : Instagram/@andreli_48

BaperaNews - Warganet geger dengan adanya foto surat konfirmasi tilang kamera (ETLE) dari kepolisian Sukoharjo, Jawa tengah. Yang menjadi sorotan warganet ialah bukti tilang yang menunjukkan seorang pengendara motor tidak memakai helm dengan latar belakang sawah.

Warganet pun kaget sebab ETLE biasanya dipasang di titik yang ramai kendaraan dan jalan umum seperti ruas protokol dan jalur utama. Sedangkan pada foto yang beredar, jalan berupa kawasan yang sempit dengan sawah di sisi kanan dan kirinya, nampak juga ada seorang pengendara pria yang naik motor tanpa memakai helm di jalan dekat sawah tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo pun menjelaskan, tilang kamera tersebut kebetulan memang berada di jalan kabupaten dengan latar sawah, sistemnya juga beda, memakai ETLE mobile.

ETLE mobile/ Tilang ETLE ialah tilang yang memakai kamera ponsel milik polisi yang saat ini sudah diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia termasuk di Jawa Tengah. Cara kerjanya penindakan dengan alat tilang tersebut dilakukan ketika polisi berpatroli.

“Di Jateng banyak jalan antar kabupaten yang menghubungkan sawah dan yang bersangkutan pergi ke kecamatan tetangga, bukan ke sawah, tentunya boleh saja petugas kami melakukan penindakan” ujar Agus (22/6).

Baca Juga : Waspada! Polri Telah Tetapkan Sistem Tilang Gunakan Kamera ETLE

Agus Suryo juga menjelaskan, ETLE Mobile sudah diterapkan sejak Januari 2022, jenis pelanggaran yang ditilang diantaranya tidak pakai helm sampai melawan arus, platnya mati, bonceng tiga, dan lainnya.

Polda Jateng, Kombes Agus Suryo berharap sistem tilang ini bisa mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di Jateng.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi menyatakan sistem tilang secara elektronik ini memang lebih diutamakan untuk dipakai selama Operasi Patuh Jaya 2022. Polisi tidak fokus hanya pada razia stasioner atau menempat petugas di sejumlah titik.

“Bahwa kita menitikberatkan pada operasi yang dilakukan secara stasioner di jalan maupun mengejar target menangkap tanda kutip, menindak pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak” ujarnya (13/6).

Baca Juga : Polri Menetapkan ETLE Sebagai Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Punya Surat Perintah

Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai pada 13 – 26 Juni 2022, ada 8 target sasaran yaitu :

  1. Knalpot bising.
  2. Pemakaian trotoar.
  3. Balap liar.
  4. Melawan arus.
  5. Helm tidak SNI atau tidak pakai helm.
  6. Memakai handphone ketika mengendarai.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.
  8. Boncengan motor lebih dari satu orang.