Polri Menetapkan ETLE Sebagai Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Punya Surat Perintah
Tetapkan pelanggaran ETLE, Bridgen Aan Suhanan lakukan surat perintah polisi untuk penilangan lalu lintas.
BaperaNews - Polri memastikan bahwa ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile atau tilang elektronik akan diterapkan di Jawa Tengah, oleh personel polisi yang bertugas akan dilakukan secara profesional.
Brigjen Aan Suhanan, selaku Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan bahwa personel yang ditugaskan untuk mengambil gambar sudah dilengkapi dengan surat tugas dan akan dipantau pekerjaannya.
“Sudah punya surat perintah tugas untuk pengoperasian ETLE ini, kemudian juga apa yang anggota ditugaskan itu tercatat nomor IMEI nya” ujar Brigjen Aan hari Hari Rabu (1/6).
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, polisi yang mengambil gambar untuk menindak juga harus kompeten dan punya kualitas sebagai penyidik atau penyidik pembantu.
Aan Suhanan menyebut tidak semua polisi bisa mengambil gambar untuk bahan penilangan. “Tidak semua polisi bisa ambil gambar untuk menindak" lanjut Brigjen Aan.
Ia menjelaskan, penerapan ETLE Mobile ini bertujuan untuk menindak pelanggaran yang tematik seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan parkir yang tidak pada tempatnya. Mekanisme ini juga dipakai untuk pelanggaran yang tidak bisa dijangkau oleh ETLE Statis.
Baca Juga : Banjir Bocor Data dan Hoaks Di Indonesia, Menkominfo Bekerja Sama Dengan Cisco
“Hanya pelanggaran yang kasat mata saja yang pembuktiannya tak terlalu rumit” jelas Aan Suhanan.
Sebelumnya, Brigjen Aan menjelaskan bahwa polri menginformasikan sistem tersebut memungkinkan tidak akan ada celah pelanggaran yang bisa dilakukan kepolisian selama menjalankan tugas, dengan sistem yang dikembangkan tersebut, polisi di lapangan bahkan tidak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar lalu lintas.
Nantinya, gambar yang diambil hanya akan diproses langsung oleh Command Center untuk kemudian dibuatkan surat tilang. Saat ini belum banyak daerah yang menerapkan ETLE Mobile, baru tiga Provinsi saja yang memakai sistem tilang tersebut.
Yaitu wilayah Sumatera Selatan memakai ETLE Mobile untuk kendaraan roda empat, serta Jawa Tengah dan Kalimantan Timur memakai ponsel.
Diharapkan dengan adanya tilang ETLE ini, warga bisa lebih tertib dalam mentaati aturan lalu lintas dalam semua sisi baik dari dirinya sendiri maupun dalam aturan lalu lintas, yakni memakai helm, memakai motor yang sesuai aturan (berplat nomor, tidak dimodif melewati aturan, dll), serta dalam penggunaan jalan yakni mengikuti rambu lalu lintas dan saling menghormati sesama pengendara.
Diharapkan warga bisa tertib berlalu lintas dalam semua waktu, tidak hanya ketika ada petugas yang mengawasi saja.