Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan, Ini Penjelasan Keluarga
Status tersangka Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018 – 2020 yang dilakukan oleh Kepala Desanya akhirnya dibatalkan!
BaperaNews - Status tersangka Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jabar akhirnya dibatalkan, hal itu diungkap oleh kakak kandung Nur, Junaedi. Junaedi mengungkap informasi tersebut pertama kali ia ketahui bukan dari pihak polisi, namun dari berita di media massa, mengetahui hal itu, Jun lantas mengajak adiknya yang saat ini masih menjalani isoman karena terpapar covid19.
“Kami sangat senang, adik saya itu langsung menangis waktu dikabari, dia juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada banyak pihak” ujar Jun ketika ditemui awak media di Desa Citemu Minggu 27 Februari 2022.
Jun juga tak hentinya mengucap terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu adiknya sehingga status tersangkanya bisa dicabut, “Kami sangat senang, terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang sudah berjuang hingga status tersangka Nur tidak dilanjutkan” ungkapnya.
Jun mengungkap ia belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari polisi, “Tentu kami masih menunggu surat keterangan resminya, semoga kabar di berita ini jadi kenyataan” harapnya.
Baca Juga: Cerita Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kepala Desa Citemu Di Cirebon
Sebelumnya diberitakan Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018 – 2020 yang dilakukan oleh Kepala Desanya hingga membuat negara rugi Rp 919 juta. Nur mengungkap rasa sedih dan kecewanya pada pihak polisi yang menjadikannya tersangka dimana ia sendiri yang melaporkan dan membantu menyelidiki kasus tersebut.
Nur pun mendapat perhatian dari banyak pihak termasuk dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan berbagai lembaga negara dan lembaga pusat lainnya. Sebelumnya hal ini juga disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD di akun twitternya, “Insya Allah status tersangka Nurhayati tidak dilanjutnya” tulisnya hari Minggu 27 Februari 2022. Mahfud menuturkan pihaknya sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
Sementara Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, belum berencana menindak anggotanya yang sudah menjadikan Nur sebagai tersangka sebab belum menemukan adanya unsur kesengajaan dalam hal ini. “Kita lihat dulu apakah ini faktor kesengajaan atau karena memang ada petunjuk, Karowassidik dan Dirtipidkor belum menemukan ada unsur sengaja dalam mempersangkakan Nurhayati di kasus tersebut” ujarnya Sabtu 26 Februari 2022. Ia juga akan menerbitkan Surat Penghentian terhadap penanganan kasus Nurhayati.
Baca Juga: Ramai – Ramai Sindir Otak di Balik Wacana Penundaan Pemilu 2024