Sanksi ASN yang Berani Tak Netral Pada Pemilu 2024
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas menjelang Pemilu 2024 dengan merilis Surat Keputusan Bersama (SKB).
BaperaNews - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitasnya selama Pemilu 2024.
Dalam SKB yang diterbitkan pada tanggal 22 September 2022, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani aturan tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Togap Simangunsong, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk memastikan netralitas ASN selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pihaknya menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang tidak menjaga netralitasnya selama proses demokrasi berlangsung.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Bergaya Foto Seperti Ini
"Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit," ujar Togap, seperti dilansir dari Antara, Kamis (16/11).
Sanksi moral yang dimaksud Togap mengacu pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Jenis sanksi moral terbagi menjadi dua kategori, yaitu terbuka dan tertutup. Sanksi moral terbuka akan diumumkan secara terbuka oleh instansi yang berwenang, sementara sanksi moral tertutup akan diumumkan secara tertutup dan terbatas.
Selain sanksi moral, aturan ini juga mencantumkan sanksi hukuman disiplin. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan ada dua tingkatan hukuman disiplin, yaitu sedang dan berat.
Hukuman disiplin sedang mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan. Sementara hukuman disiplin berat melibatkan penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Togap menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin netralitas ASN selama Pemilu tercantum dalam SKB yang diterbitkan. Beberapa bentuk pelanggaran tersebut termasuk pemasangan spanduk, kampanye media sosial, kehadiran dalam deklarasi/kampanye pasangan bakal calon, dukungan aktif, dan keanggotaan dalam partai politik.
Jenis pelanggaran lainnya melibatkan ASN yang menjadi tim ahli, pemenangan, konsultan, atau peran lainnya bagi bakal calon atau pasangan calon peserta Pemilu sebelum penetapan peserta. Foto bersama dengan bakal calon, serta keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon, juga termasuk dalam kategori pelanggaran.
Terakhir, Togap mencatat ada 10 jenis pose foto yang dilarang bagi ASN selama periode jelang Pemilu 2024, termasuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan, jari tangan berjumlah tiga, atau bahkan mengangkat dua jari seperti angka dua. Namun, gaya foto dengan kepalan tangan tetap diizinkan.
Baca Juga : Pemerintah Larang ASN Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres