Tak Harus Pulang, Ponpes di Sumenep Siapkan TPS Khusus Santri

Langkah Ponpes di Sumenep menyiapkan TPS khusus bagi santri, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024 tanpa harus pulang. Simak Selengkapnya!

Tak Harus Pulang, Ponpes di Sumenep Siapkan TPS Khusus Santri
Tak Harus Pulang, Ponpes di Sumenep Siapkan TPS Khusus Santri. Gambar : Dok.infopublik.id

BaperaNews -  Dua Pondok Pesantren di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah disiapkan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. 

Langkah ini diambil untuk memudahkan para santri agar dapat memberikan suaranya tanpa harus pulang ke daerah asal. 

Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan di Kecamatan Pragaan, dan Pondok Pesantren Al-Isaf Kalabaan di Kecamatan Guluk-Guluk, menjadi lokasi TPS khusus yang telah disiapkan.

Menurut Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman, penempatan TPS khusus di dua pondok pesantren tersebut dilakukan atas pengajuan dari pengurus maupun pengasuh pesantren ke KPU. 

Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi para santri agar tidak perlu meninggalkan pondok pesantren saat hari pemungutan suara nanti. 

Diperkirakan akan ada 5 TPS yang tersedia, dengan 4 TPS di Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan dan 1 TPS di Pondok Pesantren Al-Isaf. 

Dengan demikian, diharapkan proses pemungutan suara berjalan lancar dan mampu meningkatkan partisipasi pemilih serta mengurangi angka Golput.

Baca Juga : KPU Tegaskan Larangan Terkait Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!

Syaifurrahman juga menekankan bahwa tujuan utama dari penyediaan TPS khusus di pondok pesantren adalah agar para santri tidak perlu pulang ke daerah asal pada hari pencoblosan.

Dengan adanya TPS khusus di lokasi, hak suara para santri dapat disalurkan dengan lebih mudah dan efisien. 

Selain dua pondok pesantren, KPU Sumenep juga menyiapkan 3 TPS khusus di rumah tahanan (Rutan), yaitu 2 TPS di Rutan Kelas 2 B Sumenep dan 1 TPS di Lapas Arjasa Kangean. Pemilu 2024, dengan jumlah pemilih di Kabupaten Sumenep mencapai 877.135 pemilih. 

Mereka akan menggunakan 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 kecamatan daratan dan kepulauan. 

Upaya penyediaan TPS di pesantren dan rumah tahanan merupakan bagian dari strategi untuk memastikan seluruh warga dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa hambatan.

Baca Juga : Beredar Video Viral: Peserta KPPS Berebut Makanan Bak Kelaparan Saat Pelantikan di Grand Mercure Jakarta