Sakit Hati, Istri Nekat Siram Air Keras dan Air Cabai ke Tubuh Suami yang Diam-diam Nikah Lagi
Seorang istri di Musi Banyuasin menyiramkan air keras dan cabai ke suaminya setelah mengetahui bahwa suaminya menikahi wanita lain.
BaperaNews - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat, kali ini terjadi di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Seorang istri berinisial VI (34) melakukan tindakan nekat dengan menyiramkan air keras dan air cabai ke tubuh suaminya, Ali Tamrin. Tindakan ini dilakukan setelah VI mengetahui bahwa suaminya diam-diam telah menikahi wanita lain. Kejadian ini menggemparkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian publik.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (21/4) sekitar pukul 00.10 WIB di rumah pasangan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, VI melakukan aksinya setelah melihat sebuah postingan di media sosial Facebook yang menunjukkan suaminya, Ali, sedang melangsungkan pernikahan dengan wanita lain.
Rasa sakit hati yang mendalam dan perasaan dikhianati membuat VI tak bisa menahan emosinya.
"Pelaku emosi dan sakit hati karena dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai yang disimpan di dalam dua botol bekas minuman mineral ke tubuh korban berkali-kali," ungkap keterangan dari Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Susianto.
Tindakan VI yang nekat lakukan penyiraman air keras dan air cabai ke tubuh suaminya dilakukan dengan cepat dan penuh amarah.
Baca Juga: Pelaku Siram Air Keras ke Pelajar SMP Beli Cairan di Toko Material
Penyiraman ini menyebabkan Ali mengalami luka bakar yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya, seperti wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada, serta perut. Luka-luka tersebut tentu saja membutuhkan perawatan medis intensif.
"Akibat kejadian tersebut korban menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut, sedangkan pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman," ungkap Susianto.
Tak lama setelah kejadian, VI menyerahkan diri ke pihak berwajib. Menurut keterangan dari AKP Susianto, VI diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Atas tindakannya, VI dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hukumannya tidak main-main, yaitu ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga: Wanita Paruh Baya Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar, Polisi Ungkap Motif Dendam