Pelaku Siram Air Keras ke Pelajar SMP Beli Cairan di Toko Material
Tiga pelajar SMP dilaporkan terlibat dalam kejadian penyiraman air keras di Kamal Muara. Korban salah sasaran mengalami luka bakar, dan pelaku menghadapi potensi hukuman penjara.
BaperaNews - VG (15), pelajar SMP pelaku penyiraman air keras di Kamal Muara membeli cat cair berbahaya tersebut di sebuah toko material dekat rumahnya. Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Jakut Kompol Gidion Arif hari Senin (28/8).
“Remaja siram air keras beli di salah satu toko bangunan di dekat rumahnya” kata Gideon.
Pelaku penyiraman air keras ialah 3 orang remaja yang semuanya pelajar SMP yaitu VG, IA (15), dan MM (15). Ketiganya berboncengan motor ketia kejadian hendak menuju rumah VG. Di tengah perjalanan, mereka bertemu saksi berinisial W dan teman-temannya. Pelaku berteriak “woi” dan dibalas dengan kata sama oleh W.
Mendengar hal tersebut, ketiga pelaku putar balik untuk menghampiri W dan rombongan. Mereka bertemu di depan minimarket dan cekcok mulut. Setelahnya, VG mengajak IA dan VG mengajak untuk mengambil air keras yang ia simpan di botol rumahnya yang sebelumnya dibeli di toko material.
“VG mengajak para pelaku penyiraman air keras di Kamal Muara lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut tersebut. Pelaku naik motor berboncengan tiga. MM yang mengendarai, IA di tengah, dan VG di belakang” imbuhnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Bawa Airsoft Gun
Ketika melintas di Bundaran Kamal Muara, pelaku melihat rombongan korban sedang naik mobil bak terbuka. VG pelajar SMP remaja siram air keras memberi aba-aba untuk memelankan motor agar bisa menyiramkan air keras ke arah korban namun ketika air keras dilempar, tidak mengenai W namun mengenai korban salah sasaran yakni AZK (14), HAQ (13), dan MSI (13).
Ketiga korban menjadi korban penyiraman air keras salah sasaran. Air keras ditujukan VG dkk kepada W namun mengenai ketiga korban tersebut. Rata-rata korban mengalami luka bakar di wajah, leher, dan dada. Ketiga korban masih mendapat perawatan dari pihak medis.
Korban mengalami luka bakar di wajah, telinga, dan leher dan dilarikan warga sekitar ke RSUD Kalideres. Kepada ketiga tersangka remaja siram air keras, polisi menjerat mereka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga : Heboh Mobil Lompat dari Lereng Air Terjun