Remaja Jual Pacar di Jakbar untuk Biayai Kebutuhan Sehari-hari
Remaja berinisial CP (17) menjadi korban eksploitasi oleh pacarnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun dengan inisial CP menjadi korban eksploitasi setelah dipaksa oleh pacarnya, MAH (18), dan temannya, MR (20), untuk melakukan prostitusi online di Cengkareng, Jakarta Barat.
Informasi ini diungkapkan oleh Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, dalam jumpa pers hari ini.
Menurut Hasoloan, CP yang masih di bawah umur dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. CP, yang tinggal bersama MAH di sebuah apartemen, dipaksa melakukan transaksi prostitusi yang hasilnya digunakan untuk biaya hidup mereka.
"Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam jumpa pers di Polsek Cengkareng, Jakbar, Rabu (3/7).
"Jadi hasil pendalaman kita, benar bahwa korban dieksploitasi. Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur. Karena korban ini kategori di bawah kuasa ya, belum dewasa, jadi ada unsur keterpaksaan dari korban," tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan CP dan kedua tersangka di apartemen tempat mereka tinggal setelah mendapat laporan dari masyarakat. Barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, dan tiga unit handphone turut disita dari tempat kejadian perkara.
Baca Juga: 2 Turis Tanzania Buka Jasa Open BO, Kini Dideportasi Imigrasi
"Sedangkan untuk modus operandinya adalah tersangka, salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban, tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut," tuturnya.
MAH dan MR membuat akun media sosial untuk menjual pacar MAH. Sekali kencan, pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp200-300 ribu.
"Kemudian, Tersangka membuat akun. Membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO. Kemudian dalam transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan (MiChat) tersebut, ditawarkan sekitar Rp200 ribu atau Rp300 ribu," ucapnya.
Hasoloan menambahkan bahwa remaja jual pacar online ini, MAH dan MR, aktif membuat akun media sosial untuk menjual CP secara online. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 76i juncto 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Saat ini, CP telah ditempatkan di Rumah Aman dengan pendampingan dari instansi terkait untuk melindungi hak-haknya sebagai korban.
View this post on Instagram
Baca Juga: PSK Asal Bogor ke Bali untuk Open BO Malah Dibunuh Pelanggan, Mayat Disimpan dalam Koper