Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemerintah Ke Bank Rp 100 M
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang saat ini tengah ditahan atas kasus dugaan korupsi ternyata menggadaikan tanah dan bangunan pemerintah ke Bank sebesar Rp 100 M.
BaperaNews - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang saat ini tengah ditahan akibat kasus dugaan korupsinya ternyata menggadaikan tanah dan bangunan di kantor Bupati Meranti sebesar Rp 100 Miliar untuk keperluan membangun infrastruktur.
Plt Bupati Meranti H. Asmar menyebut uang gadai kantor pemerintah belum sepenuhnya cair, baru separuhnya sekitar Rp 50 Miliar yang telah cair dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
“Baru cair 50 sekian Miliar Rupiah, belum full” tutur H. Asmar pada Jumat (14/4).
Dana dikeluarkan oleh Bank sesuai dengan bobot proyek yang diajukan, jika proyek selesai 30%, maka dana yang dicairkan juga 30% dari total pinjaman. “Dikeluarkan sesuai pekerjaan infrastrukturnya, kalau 30% ya dibayarkan 30%” imbuhnya.
Kantor Bupati Tebing Tinggi Kepulauan Meranti itu juga baru tahu bahwa Muhammad Adil menggadaikan tanah bangunan kantor Bupati Meranti, hal ini baru terungkap ketika M. Adil ditangkap KPK akibat dugaan kasus korupsi.
Baca Juga : Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil Ditangkap KPK
Untuk mengatasi masalah kasus gadai kantor pemerintah ini, H. Asmar mengaku akan memanggil pihak dari BRK, termasuk meminta penjelasan kenapa tanah bangunan kantor Bupati Meranti bisa menjadi bahan jaminan untuk pinjaman proyek infrastruktur tersebut mengingat kepemilikannya bukan individu namun milik negara.
Muhammad Adil sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas 2 3 kasus yaitu korupsi pemotongan anggaran, suap pemeriksa keuangan, hingga gratifikasi dari jasa travel umroh.
“Korupsi pemotongan anggaran, kemudian fee dari jasa travel umroh, kemudian yang ketiga pemberian suap untuk mengkondisikan pemeriksaan keuangan di tahun 2022” tutur Ali Fikri Jubir KPK.
Bolehkah Pemda Gadai Aset ke Bank?
Ekonom dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto menyebut, pada dasarnya pemerintah memang boleh menggadaikan aset untuk pinjaman, namun sejatinya hal ini tidak sepatutnya disetujui oleh pihak Bank.
“Tidak semua Bank mau ya, karena pimpinan daerah kan cuma 5 tahun, ganti-ganti, menggadaikan begitu Bank juga takut, iya oke sekarang pemimpinnya sah, tapi 2-3 tahun bisa saja tidak menjabat. Menurut saya ga etis untuk menggadaikan aset pemerintah, boleh tidaknya sebenarnya diatur UU, tiap kabupaten punya hak dan tanggung masing-masing” jelas Doddy Ariefianto.
Sementara Senior Faculty Lembaga Pengembangan PerBankan Indonesia Amin Nurdin mengungkap Bank memang bisa menerima jaminan berwujud baik itu milik pribadi atau korporasi.
“Bank prinsipnya ada nasabah mengajukan entah pribadi atau korporasi yang penting ada jaminan sah secara hukum itu bisa-bisa saja selagi ada bukti kepemilikan lengkapnya, jadi seharusnya tidak masalah kasus gadai kantor pemerintah” pungkas Amin Nurdin.
Baca Juga : Diduga Terima Suap, Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK