Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Ternyata Masih Balita

Polisi Boyolali tengah menyelidiki kasus tragis kematian anak berusia 3 tahun yang diduga akibat penganiayaan oleh ayah tirinya. Baca selengkapnya di sini!

Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Ternyata Masih Balita
Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Ternyata Masih Balita. Gambar : Ilustrasi Canva By Funky-Data

BaperaNews - Seorang ayah berinisial MR (26) diduga menganiaya anak tirinya, SN (3), hingga tewas. Kejadian ayah aniaya anak tiri ini terungkap pada Senin (22/1) sekitar pukul 18.30 WIB berlokasi di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah.

Kecurigaan terhadap anak tiri dianiaya ayahnya ini muncul ketika mertua MR, yang berinisial JM (53), melihat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh SN. Dengan keprihatinan dan rasa curiga, JM langsung menanyakan penyebab luka tersebut kepada MR. Sang ayah, MR, memberikan alasan bahwa korban terjatuh setelah mandi dari kamar mandi pada Sabtu (20/1).

Tidak puas dengan penjelasan ini, JM memutuskan untuk melaporkan kejanggalan tersebut ke Polres Boyolali. Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.

Hasil penyelidikan dan olah TKP membawa polisi pada kesimpulan bahwa MR, tanpa perlawanan, telah melakukan kekerasan terhadap SN sejak November 2023. Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa MR mengakui perbuatannya setelah menjalani proses interogasi.

Baca Juga: 2 Preman di Tasikmalaya Aniaya Sopir Angkutan Umum hingga Tewas

Atas perbuatan kejamnya, MR dihadapkan pada tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

"Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," tegas Kapolres Boyolali.

Keterangan yang diungkapkan oleh polisi menunjukkan bahwa SN, yang masih berusia 3 tahun, telah menjadi korban kekerasan sejak beberapa bulan lalu. Luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuhnya menjadi bukti akan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya, MR.

Baca Juga: Fakta Terbaru Soal TNI Aniaya Pengiring Jenazah di Manado