Polisi Yang Terlibat Aksi Perampokan Mobil Mahasiswi di Lampung Dipecat

Polisi Lampung yang terlibat dalam aksi perampokan dipecat dengan tidak hormat dan mendapat ancaman pidana penjara 12 tahun

Polisi Yang Terlibat Aksi Perampokan Mobil Mahasiswi di Lampung Dipecat
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno saat konferensi pers, Rabu (20/10/2021). Gambar : KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA

BaperaNews - Polda Lampung telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dengan inisial IS yang diduga menjadi dalang aksi perampokan mobil mahasiswa yang terjadi di kawasan Bandar Lampung pada beberapa waktu lalu.

Polisi yang merupakan bagian dari Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung itu dinyatakan telah melanggar aturan dalam sidang Komisi Etik dan Profesi pada Selasa (26/10).

Diketahui, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol M Syarhan selaku Kabid Propam Polda Lampung.

Saat dikonfirmasi pada hari Rabu (27/10/2021), Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Lampung menyampaikan bahwa Ketua Komisi telah memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang.

Pandra menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut, terdapat sembilan sanksi yang akan dikenakan terhadap terduga pelaku berinisial IS.

Bripka IS divonis bersalah karena telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011.

Adapun sanksi pemecatan tersebut mengacu pada Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pandra menyampaikan bahwa nanti pihaknya akan melakukan proses selanjutnya, dan rencananya pada Senin 1 November 2021 nanti, Bripka IS di-PTDH secara resmi.

Setelah dilakukan pemecatan, Bripka IS tetap akan diproses pidana oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Diketahui, Bripka IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah ditahan oleh tim penyidik kepolisian. Bripka IS juga diamankan bersama dengan seorang ASN Pemprov Lampung yang terlibat dalam kasus pencurian ini.

Pandra menjelaskan bahwa hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dalam perkara ini. Ia menambahkan, secara garis besar motif pencurian yang dilakukan Bripka IS terjadi didorong dengan moment atau kesempatan yang pas.

Terakhir, ia menjelaskan jika Bripka IS ini sering bermasalah berdasarkan penilaian internal Polresta Bandar Lampung. Saat sedang melakukan aksi perampokan, IS disebut tengah berada dalam pengaruh narkotika.