Plat Nomor Putih Mulai Belaku, Simak Daftar Wilayah Yang Sudah Menerapkan!
Plat kendaraan dengan warna dasar putih mulai berlaku secara bertahap di Indonesia. Simak daftar wilayah yang sudah menerapkan plat nomor putih!
BaperaNews - Plat kendaraan dengan warna dasar putih mulai berlaku secara bertahap di Indonesia, plat nomor putih ini menggantikan plat motor lama yang sebelumnya berwarna dasar hitam. Salah satu daerah yang sudah menerapkan plat nomor putih ialah Depok, Jawa Barat.
Tim khusus Samsat Cinere Brigadir Kepala Polisi Toegino menyampaikan pemakaian plat nomor putih untuk kendaraan pribadi berlaku secara menyeluruh baik kendaraan roda dua maupun roda empat, penerapan mulai 1 September 2022.
“Sudah, terhitung tanggal 1 September” ujarnya pada Kamis (8/9).
Selain Depok, Polda Sumatera Selatan juga menerapkan hal sama yakni menerapkan plat nomor putih, Dirlantas Polda Sumsel Kombes M. Pratama mengatakan pelaksanaan plat nomor putih tahap awal dimulai per Juli 2022 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
“Penggantian ini juga untuk memudahkan penerapan ETLE (Electronic Traffic law Enforcement) atau tilang elektronik, karena bisa menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam” terangnya.
Baca Juga : Plat Nomor Putih Berlaku Juni, Bagaimana Nasib Pelat Motor Hitam
Daerah ketiga yang telah menerapkan plat nomor putih ialah Solo, Jawa Tengah, berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat per Agustus 2022. Namun, pengguna kendaraan tidak harus langsung menggantinya, diutamakan mereka yang memiliki kendaraan baru atau yang habis masa plat nomor lima tahunnya.
Di luar ketiga wilayah tersebut, masih menggunakan plat motor kendaraan seperti biasa yakni warna dasar hitam tulisan putih. Belum diketahui kapan akan mulai diberlakukan sebab diatur oleh pemerintah daerah dan kepolisian wilayah masing-masing.
Sedangkan untuk pengguna kendaraan yang tinggal di wilayah Depok, Sumatera Selatan, dan Solo Jawa Tengah bisa mendapatkan plat nomor putih dengan mudah, yakni ketika memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di Samsat terdekat dengan membawa KTP asli dan fotocopy KTP, STNK asli dan fotocopy, serta BPKB asli dan fotocopy.
Tarifnya ialah sebagai berikut :
- Kendaraan roda dua : perpanjangan STNK Rp 100 ribu, biaya cetak TNKB Rp 60 rb per pasang.
- Kendaraan roda empat : perpanjangan STNK Rp 200 ribu, cetak TNKB Rp 100 ribu per pasang.
- Biaya asuransi kendaraan Rp 23- 35 ribu, biaya berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan.
Biaya tersebut sudah termasuk penggantian plat dan tarif pencetakannya, jadi pengguna bisa langsung memiliki dan memasang plat nomor putih di kendaraannya masing-masing.
Baca Juga : Fitur Baru: Cara Cek Tarif Tol Di Google Maps