Perwakilan Pihak Korban Siswa SMAK Surabaya, Lex Wu Laporkan Ivan Sugianto Meski Sudah Minta Maaf

Kasus persekusi siswa SMA Gloria 2 Surabaya terus berlanjut meski pelaku sudah meminta maaf. Lex Wu, perwakilan korban, tegaskan laporan tetap diteruskan demi keadilan.

Perwakilan Pihak Korban Siswa SMAK Surabaya, Lex Wu Laporkan Ivan Sugianto Meski Sudah Minta Maaf
Perwakilan Pihak Korban Siswa SMAK Surabaya, Lex Wu Laporkan Ivan Sugianto Meski Sudah Minta Maaf. Gambar : Instagram/@lexwu_13

BaperaNews - Polisi di Surabaya saat ini tengah menyelidiki kasus persekusi yang dialami seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya

Kejadian ini melibatkan korban yang diketahui berinisial AN, yang dipaksa untuk meminta maaf dengan cara tidak biasa oleh orangtua salah satu murid di sekolah tersebut. 

Meskipun pelaku telah meminta maaf, Lex Wu, seorang perwakilan dari pihak korban, menegaskan akan melanjutkan proses hukum untuk mendapatkan keadilan. 

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman yang tersebar luas, AN terlihat dipaksa untuk sujud meminta maaf dan bahkan diminta untuk menggonggong seperti anjing oleh pelaku yang diketahui berinisial IV.

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang menganggap tindakan itu sebagai bentuk persekusi yang tidak dapat ditoleransi. 

Kepolisian di Surabaya, melalui Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.

Termasuk di antaranya adalah IV, yang merupakan orangtua siswa di SMA Gloria 2 Surabaya. Hingga saat ini, pihak berwenang terus mendalami kasus dan belum menetapkan tersangka. 

"Sampai saat ini kasusnya masih kami dalami. Proses hukumnya terus berlanjut," ujar Dirmanto dalam keterangannya, Rabu (13/11).

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun pelaku telah menyatakan permintaan maaf. Ini sesuai dengan permintaan pihak sekolah yang ingin memastikan kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum.

Meski sudah ada permintaan maaf dari pelaku, Lex Wu, yang menjadi perwakilan keluarga AN, menegaskan bahwa laporan terhadap Ivan Sugianto, orangtua siswa yang diduga terlibat dalam persekusi, tetap akan diteruskan.

Lex Wu menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ivan telah melewati batas. Dalam peristiwa yang terjadi di sekolah, AN, di hadapan orang tuanya sendiri, dipaksa untuk sujud dan melakukan tindakan yang merendahkan martabat. 

Baca Juga : Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Siswa SMAK Surabaya Alami Trauma

"Kami tidak bisa mentolerir tindakan seperti ini, meskipun pelaku sudah meminta maaf. Ini bukan soal permintaan maaf, tetapi soal memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lainnya dari tindakan serupa di masa depan," ujar Lex Wu.

Dia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, termasuk para orangtua, agar menghormati dan melindungi martabat anak-anak.

Langkah ini diambil bukan hanya untuk mencari keadilan bagi AN, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan terhadap kejadian serupa di masa yang akan datang.

Sementara itu, pihak kepolisian juga menyebut bahwa kedua belah pihak, yakni keluarga korban AN dan keluarga pelaku EL, telah berdamai secara pribadi.

Meskipun begitu, pihak SMA Gloria 2 Surabaya tetap meminta agar kasus ini dilanjutkan melalui jalur hukum. Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan IV sebagai pelaku persekusi sudah melanggar norma yang berlaku dan harus mendapatkan penanganan yang serius.

"SMA Gloria 2 Surabaya meminta agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini sudah di luar batas, dan kami berharap proses hukum bisa berjalan adil," ungkap Kombes Dirmanto. 

Selain itu, pihak kepolisian menyebut bahwa korban AN kini mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya akibat kejadian tersebut.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban pulih dari pengalaman yang mengejutkan tersebut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, terutama warganet, untuk lebih bijak dalam menanggapi kasus ini demi menjaga psikologis korban yang masih berada dalam kondisi trauma.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat memperburuk kondisi korban, mengingat AN masih dalam masa pemulihan. 

Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bijak, tanpa merugikan pihak manapun.

"Ayo sama-sama dinginkan masalah ini. Kedua keluarga menyesali kejadian ini. Ini demi masa depan anak-anak," ujar Dirmanto kepada media.

Meskipun demikian, pihak berwenang tetap bersikukuh bahwa hukum harus berjalan dan tidak akan ada penangguhan proses meski ada permintaan maaf dari pelaku.

Baca Juga : Pihak Binus School Simprug Bantah Isu Perundungan di Sekolah