Perhitungan Pajak Karyawan Tahun 2024 Akan Dipermudah dengan Metode Baru
Kementerian Keuangan akan mengubah format penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan pada Januari 2024.
BaperaNews - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, berencana mengubah format penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan pada Januari 2024.
Penerapan format baru dengan nama tarif efektif rata-rata (TER) diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menghitung kewajiban pajak mereka.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/12/2023). Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penghitungan PPh 21, yang selama ini dianggap rumit dan kompleks, dapat menjadi lebih sederhana dan transparan.
Dalam skema penghitungan pajak yang lama, terdapat sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Suryo menyebutkan bahwa hal ini dapat membingungkan dan memberatkan wajib pajak.
Format baru penghitungan tarif PPh mendatang akan menggunakan rumus Tarif Efektif Rata-rata (TER) dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Sementara, masa pajak terakhir akan menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam format perhitungan TER ini, akan disertai dengan penerbitan buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga : Mulai 2024 Tarif Pajak Karyawan Berubah, Segini Besarannya!
Tabel ini akan memuat informasi mengenai jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta Pasangan bekerja.
Jumlah tanggungan juga akan dijelaskan melalui simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Besaran nominal PTKP untuk setiap kategori juga akan diindikasikan, seperti TK/0 sebesar Rp54 juta, K/0 sebesar Rp58,5 juta, dan K/I/0 sebesar Rp108 juta.
Sebagai ilustrasi, dapat diambil contoh perhitungan PPh Pasal 21 seorang karyawan dengan nama Retto. Retto merupakan wajib pajak orang pribadi yang menikah tanpa tanggungan dan bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi dengan gaji Rp10.000.000 per bulan.
-
Perhitungan PPh Saat Ini
Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, Retto akan mengalami pemotongan sebesar 5% x Rp10.000.000. Dengan demikian, PPh Pasal 21 per bulan Retto menjadi Rp231.250.
-
Perhitungan Tarif Efektif atau TER
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:
- Januari - November : Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bln
- Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000 x 11) = Rp300.000
Selisih pemotongan sebesar Rp75.000.
Diharapkan, dengan penerapan format baru ini, penghitungan pajak karyawan 2024 dapat menjadi lebih transparan dan mudah dipahami.
Baca Juga : Hore! Kini Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis Pajak!