Pemuda di Kalsel Curi Uang dan Puluhan Gram Emas Milik Ibu Angkat karena Sakit Hati Sering Dimarahi
Pemuda berinisial RK ditangkap di Sulawesi Selatan setelah mencuri emas dan uang tunai dari ibu angkatnya di Kotabaru.
BaperaNews - Seorang pemuda berinisial RK (20) asal Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah mencuri emas dan uang tunai milik ibu angkatnya.
RK melarikan diri setelah melakukan pencurian, namun berhasil ditangkap dua minggu kemudian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, pada Selasa (17/9).
RK dituduh mencuri puluhan gram emas dan puluhan juta rupiah uang tunai dari ibu angkatnya, SK (57). Menurut keterangan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian karena sakit hati sering dimarahi oleh ibu angkatnya.
"Pelaku RK mengakui perbuatannya dengan alasan sakit hati karena sering dimarahi," kata AKBP Doli.
Setelah melakukan aksinya, RK melarikan diri ke Sulawesi Selatan dan bersembunyi di Kabupaten Wajo. Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru langsung melacak keberadaan RK. Setelah dua minggu buron, akhirnya RK berhasil ditangkap di Sulawesi Selatan.
“Pelaku RK berhasil kami tangkap setelah dua minggu dalam pelarian di Sulsel,” ungkap AKBP Doli.
Setelah ditangkap, RK mengakui semua perbuatannya. Ia langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas dan uang tunai hasil curian dari ibu angkatnya.
Baca Juga: Satpam Tempat Wisata Dipecat, Diduga Gegara Buah Pepaya Dicuri Ibu-ibu
Berdasarkan hasil interogasi, RK nekat mencuri barang berharga milik ibu angkatnya saat rumah sedang kosong. Modus yang dilakukan RK adalah dengan mendobrak pintu kamar ibu angkatnya dan mengambil puluhan gram emas serta uang tunai yang disimpan di dalam rumah.
"Pelaku melakukan aksinya saat ibu angkatnya tidak ada di rumah dengan cara mendobrak pintu kamar," jelas AKBP Doli.
Setelah berhasil membawa barang-barang tersebut, RK langsung melarikan diri dari Kotabaru dan bersembunyi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditangkap.
Motif di balik tindakan RK diketahui berasal dari rasa sakit hati terhadap ibu angkatnya. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, RK merasa sering dimarahi oleh ibu angkatnya sehingga ia nekat merencanakan pencurian ini.
"Pelaku merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh ibu angkatnya," tambah AKBP Doli.
Pencurian yang dilakukan oleh RK menjadi pelampiasan atas emosinya terhadap ibu angkatnya. Setelah menyusun rencana, RK menunggu hingga waktu yang tepat saat ibu angkatnya tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, RK dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu seperti merusak atau mendobrak, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum RK saat ini sedang berjalan di Polres Kotabaru.
Baca Juga: Kantor Pegadaian Dibobol Maling di Bekasi, Sebanyak 9 Ponsel Raib Dicuri