Oknum Guru di Jakut Diduga Lakukan Pelecehan Pada Belasan Siswi di Ruang Kelas
Seorang oknum guru di salah satu SMKN Jakarta Utara, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi di ruang sekolah.
BaperaNews - Seorang oknum guru Seni Budaya di SMKN 56 Jakarta Utara, berinisial H (40), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi di sekolah tersebut.
Dugaan tindakan asusila ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan H kepada seorang guru pada 3 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak sekolah segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus tersebut dan menonaktifkan H dari jabatannya sebagai pengajar.
"Yang bersangkutan, tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta," ungkap Kepala SMKN 56 Jakarta, Ngadina, kepada wartawan pada Selasa (8/10).
Ia menambahkan bahwa pelecehan tersebut diduga dilakukan di ruang kelas Seni Budaya yang terletak di lantai dua sekolah.
Aksi H diduga terjadi saat jam pelajaran berlangsung, memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan tidak pantas kepada para siswi.
Kronologi kasus ini bermula ketika salah satu siswi memberanikan diri untuk melaporkan pengalaman pelecehan yang dialaminya kepada seorang guru di sekolah pada awal Oktober. Setelah laporan itu diterima, pihak sekolah segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hasilnya, ditemukan dugaan bahwa H tidak hanya melakukan pelecehan kepada satu siswi, melainkan 14 siswi lainnya juga menjadi korban.
Baca Juga : Dua Kakek di Cimahi Ditangkap Usai Cabuli Cucu Sendiri
Ngadina menyatakan bahwa H telah mengajar di SMKN 56 Jakarta selama sekitar lima tahun dan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun sudah memiliki pengalaman mengajar yang cukup lama, tindakan yang diduga dilakukan oleh H ini membuat pihak sekolah mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para siswi.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan ini dengan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai guru di sekolah kami," jelas Ngadina lebih lanjut.
Seiring dengan tindakan yang diambil oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga merespons dengan cepat kasus pelecehan seksual ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengonfirmasi bahwa H sudah dipindah tugaskan dari SMKN 56 Jakarta ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.
Meskipun sudah tidak lagi mengajar, proses hukum dan investigasi terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh H masih terus berjalan.
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani dan sedang berproses," kata Purwosusilo kepada media.
Baca Juga : 8 Remaja Wanita di Tangsel Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji