Maling di Temanggung Dipaksa Makan Cabe Saat Tertangkap Warga
Seorang pria di Temanggung dipaksa makan cabai mentah dan motornya dibakar oleh warga setelah melakukan pencurian.
BaperaNews - Pada Jumat (19/7), pria berinisial H dari Kecamatan Parakan, Temanggung, melakukan aksi pencurian di Dusun Nglarangan, Desa Kataan, Kecamatan Ngadirejo.
Berdasarkan rekaman CCTV, H terlihat mondar-mandir di sekitar rumah korban sebelum akhirnya mengambil satu karung cabai hasil panen seberat sekitar 30 kilogram. Setelahnya, H melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Korban pencurian, Nuryanto (38), segera melaporkan kejadian tersebut dan bersama warga menggunakan aplikasi pelacak nomor pelat motor untuk melacak keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menemukan H di daerah Wanutengah, Parakan.
"Selanjutnya dari rekaman CCTV, dari pihak korban menyelidiki nomor polisi kendaraan pelaku. Akhirnya ketemu di daerah Wanutengah, Parakan," ungkap Aipda Jodi Iswara, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ngadirejo.
Saat tertangkap, H dibawa kembali ke lokasi pencurian di rumah Nuryanto. Di sana, H dipaksa makan puluhan cabai rawit merah mentah-mentah sebagai bentuk hukuman spontan dari warga yang marah. Tidak hanya itu, motor milik H juga dibakar oleh warga yang geram dengan aksinya.
"Malingnya disuruh makan cabe dan motornya dibakar oleh warga karena spontanitas dan geram ke pelaku," jelas Nuryanto.
Kejadian ini tidak hanya berhenti di situ. Video yang merekam aksi hukuman warga terhadap H viral di media sosial pada Minggu (21/7).
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kulon Progo Kembalikan Motor Curian Lewat Tukang Ojek
ideo tersebut memperlihatkan bagaimana H dipaksa makan cabai mentah dan sepeda motornya dibakar di depan banyak orang.
Menurut Aipda Jodi Iswara, tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak dibenarkan oleh undang-undang.
"Pelaku sempat mendapat perlakuan yang tidak semestinya dilakukan oleh warga, karena main hakim sendiri tidak dibenarkan undang-undang," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, H dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Aipda Jodi Iswara menegaskan bahwa tindakan warga yang membakar motor H dan memaksanya makan cabai tidak dibenarkan secara hukum, meskipun dipicu oleh spontanitas dan kemarahan warga. Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Main hakim sendiri, termasuk membakar barang milik orang lain, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum," tegas Aipda Jodi Isworo.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut dan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Menurut keterangan dari H, alasan ia melakukan pencurian adalah karena desakan ekonomi. H mengatakan bahwa ia mencuri sekarung cabai tersebut karena tidak memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Gegara Sakit Hati Dituduh Mencuri