Bejat! Ketua RT di Lampung Timur Cabuli Dua Anak SD
Anak di bawah umur menjadi korban dalam kasus pencabulan yang melibatkan seorang Ketua RT di Lampung.
BaperaNews - Ketua RT di salah satu desa Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 3 SD pada hari Senin petang (28/8).
Pencabulan dilakukan di lingkungan RT tersebut. Pencabulan ini diketahui warga dan membuat warga geram. Warga mengepung rumah pelaku hingga akhirnya pelaku diamankan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Labuhan Maringgai Lampung Kompol Yusvin Argunan mengungkap pihaknya mengamankan G (63), ketua RT cabuli anak di bawah umur dari amukan warganya karena telah berbuat mesum pada warganya sendiri yang masih sekolah.
“Pelaku diduga berbuat pencabulan pada 2 orang anak di bawah umur sehingga warga desa berkumpul hendak menangkapnya” kata Yusvin hari Selasa (29/8).
Korban pencabulan ialah Y (9) dan A (8). Pelaku mencabuli kedua korban pada sore hari pukul 16.00 WIB. Ketua RT cabuli anak di bawah umur dengan cara memeluk dan menciumi kedua korban.
Saat itulah ada warga yang melihat dan langsung memberitahu kedua orang tua korban. Warga lain yang mengetahui naik pitam, bergegas ke rumah pelaku.
Baca Juga : Kakek Usia 70 Tahun Cabuli Bocah SD di Kramat Jati
Warga emosi menerobos masuk ke rumah pelaku dan menghakimi pelaku. Beruntung aparat kepolisian yang mendapat informasi segera datang ke lokasi sehingga pelaku selamat dari amukan warga.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk investigasi. Polisi juga meminta keterangan dari kedua korban.
“Pelaku dilaporkan mencium dan memeluk korban. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pelaku Ketua RT cabuli anak di bawah umur telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas Yusvin.
Polisi belum bisa sampaikan kronologi maupun detail kasus secara lengkap sebab masih melakukan penyelidikan.
Polisi akan meminta keterangan saksi yang mendapati perbuatan cabul tersebut dan meminta keterangan keluarga korban untuk mengetahui awal mula terjadinya pencabulan serta apa saja yang telah diperbuat pelaku pada korban.
Belum diungkap pelaku G mengakui telah berbuat cabul atau tidak. Warga setempat berharap pelaku diproses hukum agar tidak ada lagi kasus serupa di lingkungan tempat tinggal mereka terlebih perbuatan dilakukan oleh seorang aparat desa yang seharusnya melindungi dan memberi teladan baik untuk warga.
Baca Juga : Cabuli Bocah 6 Tahun, Tukang Ojek di Seram Timur Diserbu Warga