Empat Orang Polisi di Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan

Empat orang anggota polisi dari Polres Bener Meriah, Aceh, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga tewas. Baca berita lengkapnya dibawah!

Empat  Orang Polisi di Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan
Ilustrasi Tahanan. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Empat orang anggota polisi dari Polres Bener Meriah, Aceh, diduga menganiaya seorang tahanan hingga tewas. Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka namun saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam penyelidikan proses terkait kode etik.

“Benar, ada empat terduga pelaku semuanya polisi sudah ditetapkan jadi tersangka, kasusnya saat ini sedang dalam proses pemberkasan” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ketika dihubungi Rabu 2 Februari 2022.

Dijelaskan dalam kasus tersebut, pihaknya sudah menyelidiki 12 saksi yang merupakan para pelapor juga dokter yang menangani korban saat korban dibawa ke Rumah Sakit. Keempat polisi tersebut diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan, mereka belum ditahan juga dengan alasan mereka bersikap kooperatif.

“Mereka belum ditahan karena mereka sedang dalam proses ke kode etiknya, selain itu dari pertimbangan penyidik mereka kooperatif, mau hadir kapan saja saat penyidik membutuhkan keterangan” lanud Winardy.

Sebelumnya, empat anggota polisi Polres Bener Meriah, Aceh dilepas jabatannya sebagai penyidik karena diduga melakukan tindak kekerasan kepada warga hingga menyebabkan meninggal dunia, dalam tindak penganiayaan tersebut, dilakukan kepada korban bernama Saifullah (46) sehubungan dengan kasus penggelapan dan penadahan kendaraan.

Baca Juga: Ojek Online Kepung Hotel di Makassar Buntut Kabar Driver Dicekik Karyawan

Setelah diperiksa oleh keempat polisi tersebut, korban berada dalam kondisi babak belur wajahnya dan tubuhnya lemas sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit oleh anggota keluarga. Keluarganya pun merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami korban dan melapor ke Disreskrimus Polda Aceh.

Dari hasil penyelidikan awal oleh Propam Polda Aceh, memang ditemukan ada tanda-tanda kekerasan yang diduga diperbuat oleh empat orang polisi tersebut. “Hasil penyelidikan awal memang ada tanda kekerasan yang dilakukan empat orang oknum polisi tersebut” ujar Winardy.

Menurut Winardi, keempat polisi mengakui melakukan kekerasan pada korban, namun ia belum memastikan hal itu sebagai sebab kematian korban. Sementara keterangan dari RSUD Zainal Abidin Aceh tempat korban dirawat dan menghembuskan nafas terakhirnya, dinyatakan korban meninggal dunia karena menderita penyakit komplikasi gula, sesak nafas, dan darah tinggi serta karena stroke.

“Jadi kita masih menunggu dulu hasil pemeriksaan Propam apakah memang terbukti korban meninggal karena kekerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut” tutupnya.

Baca Juga: Luna Maya Jadi Korban Penipuan, Ini Kerugian Yang Dialaminya!