Pemprov DKI Jakarta Bantah Endapkan Dana KJP dan KJMU Hingga Rp 82,97 miliar

Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta membantah isu sengaja menghambat penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk warga.

Pemprov DKI Jakarta Bantah Endapkan Dana KJP dan KJMU Hingga Rp 82,97 miliar
Pemprov DKI Jakarta bantah endapkan dana KJP Plus dan KJMU. Gambar : Kompas.com/Kristian Erdianto

BaperaNews - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pemerintah DKI tak bermaksud menghambat penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk warga.

Riza menilai dana pendidikan yang mengendap hingga Rp 82,97 miliar tersebut terjadi karena kesalahan warganya.

"Cair atau tidak cair itu bukan dihalangi oleh kami, karenakan, dananya ada. Itu dari masyarakat sendiri," kata Riza Patria di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/8).

Riza menyebutkan terdapat masalah teknis, sehingga dana KJP Plus dan KJMU tersebut mengendap.

Wakil Gubernur DKI Jakarta tak menyebutkan separti apa kendala yang dimaksud, namun Ahmad Riza menyinggung terkait warganya yang belum mencairkan dana. Politikus Partai Gerindra ini mengutarakan proses penyaluran dana KJP Plus dan KJMU sudah menggunakan sistem online.

"Kami dorong masyarakat untuk melakukan percepatan pencairan," ujarnya.

Baca Juga : Anies Baswedan Ajak Anak Muda Jadi PNS DKI, Gaji Fresh Graduate Rp 12 - 18 Juta Per Bulan

Diketahui sebelumnya, persoalan terkait dana pengendapan KJP Plus dan KJMU ini disampaikan oleh Ahmad Riza dalam rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 (P2APBD 2021) pada Rabu, (24/8).

Saat rapat, Ahmad Riza menyampaikan, pemerintah DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat KJP Plus dan KJMU.

"Dan melakukan rekonsiliasi dengan Bank DKI," ucap dia.

Sejalan dengan itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Jamaludin mengungkapkan dana program KJP Plus dan KJMU mengendap di bank hingga mencapai Rp 82,97 miliar.

Dana KJP Plus dan KJMU tersebut mengendap di rekening penampungan Bank DKI pada 2013 - 2021.

"Adanya permasalahan program KJP Plus dan KJMU yang gagal salur dan gagal distribusi, sehingga mengendap di rekening penampungan Bank DKI tahun 2013-2021 sebesar Rp 82,97 miliar," ujar Jamaludin.

Tak hanya itu, ia juga meyoroti KJP Plus dan KJMU pendidikan yang mengendap di rekening penerima akibat gagal distribusi dengan nilai yang mencapai Rp112,29 miliar.

Menurut Jamal temuan ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah Jakarta sepanjang tahun 2021.