BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya!
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif bekerja sekarang dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mudah. Pelajari caranya di sini.
BaperaNews - Kabar baik bagi kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, saat ini kamu dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan Anda.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).
Sebelumnya, banyak masyarakat yang merasa kesulitan untuk mengakses hak mereka terkait BPJS, khususnya JHT. Namun, dengan kebijakan terbaru ini, proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah dan fleksibel.
Kini, peserta yang masih aktif bekerja pun bisa mencairkan dana sebagian, yaitu 10% atau 30%. Bahkan, dana sebesar 30% tersebut bisa digunakan untuk tujuan membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Untuk cara cairkan BPJS dengan mudah, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Beberapa diantaranya adalah: usia pensiun 56 tahun, Usia Pensiun dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga kondisi seperti meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau mengalami cacat total tetap.
Dalam hal berkas, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, serta berbagai surat keterangan kerja yang relevan, dan NPWP (jika ada). Selain cara cairkan BPJS secara offline, proses ini juga dapat dilakukan secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Penyakit Akibat Polusi Udara
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, prosedur online untuk klaim JHT meliputi mengisi data diri, mengunggah semua dokumen persyaratan, hingga mendapatkan jadwal wawancara online. Semua proses ini dirancang agar lebih mudah dan cepat bagi para peserta.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store. Lewat aplikasi ini, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan pun dapat dilakukan hanya dengan beberapa langkah mudah, dari memilih 'Jaminan Hari Tua', tekan tombol 'Klaim JHT', hingga mengisi data yang diperlukan.
Dalam konteks yang lebih luas, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan target pihaknya untuk melindungi 12,5 juta pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2026. Saat ini, tercatat sudah ada 6,5 juta pekerja BPU yang terlindungi oleh program ini.
Buat kamu yang butuh mencairkan dana darurat, opsi ini bisa saja dilakukan daripada harus berhadapan dengan pinjaman online. Selain memberikan keamanan dan perlindungan bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemudahan cara cairkan BPJS.
Yuk kunjungi situs resmi atau aplikasi yang sudah disediakan oleh BPJS.
Baca Juga : Pemkab Bogor Beri Anggaran 1 M untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW