Viral! Warga Bantul Pukuli Petugas PLN Yang Cabut Meteran Listrik

Seorang warga Bantul diamnakan polisi setelah terbukti pukuli petugas PLN yang sedang bertugas mencabut meteran listrik di rumahnya. Simak berita lengkapnya!

Viral! Warga Bantul Pukuli Petugas PLN Yang Cabut Meteran Listrik
Ilustrasi Petugas PLN. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Seorang warga Bantul, AFS (19) tepatnya di desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi setelah terbukti menghajar petugas PLN yang sedang bertugas mencabut meteran listrik ke rumahnya. Kejadian ini direkam oleh salah seorang warga dengan ponselnya dan viral di media sosial.

Awalnya, petugas PLN berinisial ANS datang ke rumah AFS  bersama dua rekannya hari Rabu 2 Februari 2022, sebelumnya AFS sudah menunggak pembayaran listrik berbulan-bulan dan sudah dikirimi surat peringatan oleh Pihak PLN sejak Januari 2022.

“Kemudian pada 25 Januari 2022, pihak PLN mengirimkan surat peringatan kembali, intinya mengingatkan pemilik rumah agar segera bayar listrik yang sudah menjadi tunggakan tersebut, karena tidak juga ada tindakan untuk membayar, akhirnya PLN mengirim pekerjanya untuk memberi peringatan terakhir sebelum meteran listrik dicabut” ujar Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, Minggu 6 Februari 2022.

Namun hingga batas maksimal waktu yang ditentukan, yakni pada 2 Februari 2022, keluarga AFS tidak juga membayar tunggakan listrik, sehingga datanglah ANS bersama kedua rekannya untuk mencabut listrik di rumah AFS.

“Kemudian korban menjalankan tugas dari PLN dengan membawa surat tugas resmi yang diberikan oleh PLN, yang di dalamnya ada perintah untuk mencabut atau memutus meteran listrik di rumah AFS” lanjut Archye.

Baca Juga: Puluhan Orang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Di Sulsel, Termasuk Sekretaris Daerah

“Nah pada saat korban memutus meteran listrik tersebut, anak dari pihak keluarga, yakni AFS, tidak terima dan menganiaya korban yang sedang bertugas, ia memukuli dan menendang AFS berkali-kali” jelas Archye.

Korban yang mengalami kejadian ini pun segera lapor ke satuan tugasnya dan pihak PLN langsung melapor ke Polsek Kasihan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, dan pada tanggal 5 Februari 2022, AFS diamankan polisi karena terbukti melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.

“Pelaku sudah berbuat kesalahan yakni menganiaya petugas PLN (korban) yang mana korban sedang menjalankan tugas atau menjalankan kewajibannya” ujar Archye kembali menjelaskan.

Kini korban mendapat perawatan rawat jalan yang ditanggung oleh PLN dan menjalani istirahat sampai kondisi dinyatakan baik dan bisa bekerja kembali oleh dokter. Sementara AFS, pelaku penganiayaan mengaku melakukannya karena emosi dan menyesal telah menganiaya ANS, ia mengaku tidak tahu soal keterlambatan bayar listrik dan tidak pernah menerima surat peringatan dari PLN.

“Saya kemarin meminta surat tugasnya tapi dia tidak menunjukkan, meteran listrik sudah terlanjur dicopot, saya tidak pernah tahu soal telat bayar listrik, saya tidak pernah terima surat peringatan, tapi saya menyesal sudah menganiayanya” ucap AFS.

AFS pun kini terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atas pelanggaran Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Warga Bekasi Dihebohkan Temuan Granat, Polisi Sebut Gas Air Mata