Usai Aksinya Viral, 9 Oknum Polisi Lamongan Yang Aniaya Sopir Mobil Jenazah Diperiksa Propam
Oknum polisi Polres Lamongan yang menganiaya sopir mobil jenazah beserta penumpang yang berada di mobil pengantar jenazah kini diperiksa Propam. Simak informasi lengkpanya!
BaperaNews - Tindakan tidak terpuji dilakukan anggota polisi Kabupaten Lamongan dan aksinya direkam, kini video rekaman tersebut viral di media sosial. Oknum polisi yang merupakan anggota Satlantas Polres Lamongan tersebut melakukan pengejaran dan menganiaya sopir mobil jenazah juga penumpang di mobil pengantar jenazah.
Dalam video yang beredar, terlihat polisi tersebut menghentikan minibus yang lewat saat ia sedang patroli, tepatnya di Jl. Raya Babat Lamongan, ia menghentikan secara paksa dan memaksa penumpang di dalamnya turun dari mobil. Saat kejadian, lalu lintas menjadi macet panjang lantaran mobil tersebut dihentikan.
Mobil itu sendiri milik seorang lansia yang sedang membawa jenazah anaknya dari Surabaya menuju Bojonegoro. Tanpa alasan yang jelas, sopir mobil jenazah dan penumpang tiba-tiba mendapat kata kasar dari polisi dan dipukul hingga terluka. Tidak hanya satu saja polisi yang melakukannya tindakan penganiayaan pada Sopir mobil jenazah, namun ada 9 orang polisi, jelas kejadian ini membuat banyak warga sekitar terkejut dan berusaha menghentikannya.
Usai viral di media sosial, 9 anggota polisi yang menganiaya sopir mobil jenazah tersebut diperiksa Propam Polda Jawa Timur, korban yang sedang mengantar jenazah ini mengaku diperlakukan seperti pelaku kriminal. Polisi yang menganiaya mengaku hal itu terjadi karena salah tangkap.
AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan pun segera menemui korban yang merupakan sopir Mobil Jenazah dan keluarganya saat mengetahui peristiwa ini, Miko meminta maaf atas ulah buruk para anggotanya, ia memastikan saat ini mereka sudah diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur dan akan mendapatkan sanksi berat serta kemungkinan diberhentikan tidak hormat jika memang dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian dalam bertugas.
“Saya selaku pimpinan di Polres meminta maaf atas tingkah laku anggota saya yang berlebihan di lapangan, kami sudah memeriksa mereka dan saat ini sedang bersama penyidik di Propam Polda Jatim, saya sangat menyesalkan kejadian ini, kami jelas akan memberikan sanksi untuk mereka” kata Miko saat menemui korban dan keluarganya Kamis 13/1/2022.
Korban sendiri masih trauma akan hal ini dimana saat itu ia sedang berduka membawa jenazah anaknya untuk dimakamkan, dan ditambah dengan penganiayaan yang ia terima di perjalanan, keluarga berharap tindakan polisi yang jelas main hakim sendiri dan ceroboh tersebut tidak terulang lagi dan para pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
“Alasannya salah tangkap, itu saja, ini jelas merugikan keluarga kami, memang sudah ada permintaan maaf, tapi itu juga belum cukup menghapus trauma kami, kami tidak tahu apa-apa tidak buat salah tiba-tiba dipukuli di jalan, hukum yang berat sesuai salahnya” kata salah satu anggota keluarga yang tidak mau disebutkan namanya.
Baca Juga: Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara