Update! Kasus Pemerkosaan Perempuan Muda di Papua
Dua anggota TNI diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang perempuan muda berinisial IA di kamar hotel Cendrawasih Abepura, Jayapura, Papua pada Sabtu (20/11/21). Simak informasi selengkapnya!
BaperaNews - Dua anggota TNI AD (Angkatan Darat) diduga terlibat kasus pemerkosaan seorang perempuan muda berinisial IA di kamar 305 Hotel Cendrawasih Abepura, Jayapura, Papua, pada Sabtu 20 November 2021 lalu. Anggota TNI AD (Angkatan Darat) tersebut ialah Serda M Ramadhan Papua dan Serda Dandy Agung Prasetyo.
Pemerkosaan dilakukan oleh kedua anggota TNI AD saat korban dipengaruhi oleh minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Serda M Ramadhan merupakan Komandan Kendaraan Tank Rec 2 Peleton Har Kompi Markas, Detasemen Kavaleri-3/Srigala Ceta Kodam XVII/Cenderawasih. Sementara Serda Dandy Agung Prasetyo adalah seorang Bintara yang bertugas Kodim 1705/PN yang juga Mahasiswa Akper RS Marthen Indey.
Kepala Penerangan (Kapen) Kodam XVII/Cendrawasih, Kolonel Inf Aqsha Erlangga membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Ya berdasarkan laporan yang diterima seperti itu. Usai korban pemerkosaan melapor ke Polisi Militer, kedua anggota TNI AD tersebut langsung ditangkap dan ditahan sejak tanggal 20 Desember 2021 di Pomdam XVII/Cenderawasih," ujar Aqsha
Baca juga : Terdakwa Pemerkosaan HW Diduga Cuci Otak Santriwati hingga Istri
Aqsha menyampaikan bahwa saat ini Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam Cendrawasih tengah menangani perkara tersebut, kedua prajurit ini dikabarkan sudah ditahan.
"Saat ini proses hukum sudah berjalan dan sudah di tahap penyidikan," kata Kolonel Aqsha saat dikonfirmasi, Jumat (31/12).
Berdasarkan informasi yang didapat, kasus atas dugaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Jayapura. Diduga anggota TNI AD ini sebelum melakukan tindakan yang tidak senonoh tersebut, korban terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras (miras) oleh kedua anggota TNI AD tersebut.
Aqsha mengatakan bahwa sejauh ini polisi militer tengah mendalami perkara tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.
"Kedua anggota TNI AD tersebut sudah ditahan atas tuduhan pemerkosaan tersebut di Pomdam XVII/Cenderawasih, Papua sejak tertanggal 20 Desember 2021," jelasnya.
Baca Juga : Mengejutkan! Herry Wirawan Perkosa Santriwati di Depan Istrinya
Hingga saat ini, belum diketahui secara lengkap terkait kronologis hingga motif dari kasus pemerkosaan tersebut. Aqsha menyampaikan bahwa perkara ini masih didalami. Ia pun meminta agar publik turut mengawasi proses penangan hukum tersebut.
"Sekarang kedua anggota TNI AD yang diduga terlibat kasus pemerkosaan tersebut masih di tahap pemanggilan para saksi. Kita tunggu dan kawal bersama proses hukumnya," ucapnya.
Proses penyidikan pun akan terus berlanjut hingga berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya tersebut kedua anggota TNI AD akan disangkakan melanggar Pasal 285 Jo 281 Jo 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Modus Anggota TNI Ajak Kenalan Mahasiswi di Wisma Atlet, Berujung Dibebastugaskan