Tunggakan Biaya Jadi Alasan Sekolah Tahan Ijazah Ratusan Siswa di DIY
Ratusan siswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami penahanan ijazah karena adanya tunggakan biaya yang belum dilunasi.
BaperaNews - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan kasus penahanan ijazah yang dialami ratusan siswa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Ombudsman RI (ORI) DIY.
Penahanan ijazah ini melibatkan lebih dari 300 ijazah dari tingkat SMP, SMA, dan SMK yang belum diterima oleh siswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta.
Laporan ijazah ditahan ini disampaikan oleh perwakilan AMPPY, Yuliani, saat ditemui di kantor ORI DIY di Depok, Sleman, pada Rabu (30/10).
Yuliani menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama AMPPY mengadu mengenai masalah ini. Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan kasus serupa ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Kanwil Kumham.
Ia menyatakan, "Kemarin yang masuk di saya itu gelombang pertama dari 2011, dan itu anak itu tidak melanjutkan SMA/SMK."
Alasan penahanan ijazah yang paling umum adalah adanya tunggakan biaya dari para siswa. Yuliani menegaskan bahwa banyak siswa yang tidak dapat mengambil ijazahnya karena masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dilunasi.
"Alasannya masih kurang tunggakannya. Tapi pertanyaannya saya kembalikan ke pemerintah, kalau sampai tahunan artinya mereka kan tidak mampu," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa menurut Undang-Undang, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menangani situasi seperti ini, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Laporan ke ORI diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memfasilitasi pengeluaran ijazah para siswa. Yuliani berharap pemerintah daerah dan pusat dapat membantu menyelesaikan masalah terkait dana yang menyebabkan penahanan ijazah.
Baca Juga : SMA Negeri di NTT Patok Biaya Ijazah Rp150.000 hingga Rp250.000
Ia menekankan, "Ijazah itu betul-betul hak dari siswa yang sudah menyelesaikan pendidikan." Penahanan ijazah ini tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga menghambat mereka dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dampak dari penahanan ijazah ini cukup signifikan, membuat banyak siswa putus sekolah.
"Anak itu mau melanjutkan (sekolah) tidak bisa, yang SMP kemarin beberapa saya bebaskan sampai nggak sekolah, baik SMA maupun SMK," ungkap Yuliani.
Ia menjelaskan bahwa tidak hanya ijazah yang ditahan, tetapi juga dokumen lain seperti rapor yang diperlukan siswa untuk melanjutkan ke sekolah berikutnya.
Salah satu siswa yang merasakan dampak tersebut adalah Ayu, yang ijazahnya ditahan sejak lulus pada 2016.
Hingga saat ini, ia belum dapat mengambil ijazahnya karena masih memiliki tunggakan biaya sekitar Rp 5 juta di salah satu sekolah kejuruan swasta di Sleman.
"Dari 2016, saya lulus 2016. Karena belum bayar tunggakan," ujar Ayu, menggambarkan betapa sulitnya situasi yang dihadapinya.
Kepala ORI DIY, Budhi Masturi, menyatakan bahwa kasus penahanan ijazah ini terjadi hampir di seluruh wilayah DIY.
Ia menjelaskan, "Kabupaten dan kota di DIY ada kasusnya, sehingga kita harus melakukan proses-proses yang akurat karena kita harus mendapat by name by address-nya."
Berdasarkan aduan yang diterima, tercatat ada 278 anak di DIY yang ijazahnya masih ditahan.
Langkah awal yang akan diambil oleh ORI adalah meminta data rinci mengenai siswa yang belum menerima ijazah.
Budhi menjelaskan, "Nanti tiap sekolah kita akan minta berapa jumlahnya, siapa nama anak, setelah itu kita baru akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berikutnya."
Dengan pengumpulan data yang lebih lengkap, ORI berharap dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga : Tak Punya Biaya, Ijazah Sekolah Swasta Pelajar Ini Ditahan