SMA Negeri di NTT Patok Biaya Ijazah Rp150.000 hingga Rp250.000

SMAN 4 Kota Komba dilaporkan mematok biaya ijazah sebesar Rp150.000 per siswa yang dimaksudkan sebagai biaya transportasi untuk pengurusan ijazah di Kupang.

SMA Negeri di NTT Patok Biaya Ijazah Rp150.000 hingga Rp250.000
SMA Negeri di NTT Patok Biaya Ijazah Rp150.000 hingga Rp250.000. Gambar : Ilustrasi canva

BaperaNews - Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, baru-baru ini menerima aduan dari orang tua siswa SMAN 4 Kota Komba, Manggarai Timur, terkait dengan biaya pengambilan ijazah yang dinilai memberatkan.

Menurut laporan tersebut, sekolah menetapkanĀ pungutan uang ijazah sebesar Rp150.000 per siswa, namun biaya ini meningkat menjadi Rp250.000 jika pembayaran dilakukan di rumah siswa.

Dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Darius mengungkapkan bahwa pungutan ini telah dilakukan sejak empat atau lima tahun lalu dan dilakukan tanpa pemberian kuitansi yang resmi.

Lebih lanjut, Darius menekankan bahwa ijazah merupakan hak siswa yang seharusnya diberikan tanpa syarat pembayaran tambahan.

"Uang ijazah yang diminta pihak sekolah mencapai Rp150.000 per peserta didik. Jika pembayaran dilakukan di rumah, biaya tersebut malah meningkat menjadi Rp250.000," jelas Darius.

Menanggapi aduan ini, Darius telah meneruskan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam.

Dinas Pendidikan NTT telah berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Komba, yang mengklaim bahwa pungutan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama para orang tua siswa dan dimaksudkan sebagai biaya transportasi untuk pengurusan ijazah di Kupang.

Baca Juga: Kepsek Bantah Siswi Tidak Naik Kelas Gegara Isu Pungli, Polisi Tetap Selidiki

Darius mengingatkan bahwa pungutan semacam ini tidak dibenarkan oleh regulasi yang ada. Menurut Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

"Pungutan terhadap ijazah ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan merupakan bentuk pelanggaran yang serius," tegas Darius.

Dinas Pendidikan NTT telah meminta kepala sekolah untuk menghentikan praktik pungutan ini dan mengembalikan semua uang yang telah terkumpul dari pungutan tersebut kepada para orang tua siswa.

Darius juga menegaskan bahwa Ombudsman akan terus memantau situasi ini dan siap berkoordinasi dengan Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Manggarai Timur untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika pungutan terus berlanjut.