Kelola 43 Aplikasi, Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pelaku Pinjol Ilegal

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 pelaku pinjaman online/pinjol ilegal yang mengelola 43 aplikasi.

Kelola 43 Aplikasi, Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pelaku Pinjol Ilegal
Kelola 43 Aplikasi, Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pelaku Pinjol Ilegal. Gambar : Kumparan.com/Dok. Jonathan Devin

BaperaNews - Kasus pinjaman online/ pinjol ilegal yang membuat masyarakat rugi terus diusut pihak kepolisian, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kali ini menangkap lima pelaku yang menjadi penagih hutang di pinjol. “Para tersangka ini punya peran dalam pinjol ilegal sebagai deb collection” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya Jakarta hari Rabu 15 Juni 2022.

Kelima tersangka tersebut ialah FY, LMT, IK, SY, dan AM, mereka beraksi sejak Mei 2022, melakukan pengancaman kepada korban, mereka menagih dengan cara mengancam menyebarkan data pribadi korban.

“para tersangka melakukan penagihan online ke nasabah pinjol dengan memakai kata ancaman, intimidasi, dan mengancam menyebar data nasabah” imbuhnya. Dalam satu bulan, pelaku sudah mengelola 43 aplikasi pinjol dan dipastikan itu pinjol illegal. “Ada 43 aplikasi pinjol yang dikelola dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)” jelasnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, lima pelaku yang ditangkap ini hanya seorang pegawai biasa, sedangkan pemilik dana aplikasi pinjol ilegal ada di luar negeri.

Baca Juga : Jokowi Sebut Ada Perdana Menteri Yang Nelpon "Ngemis" Dikirim Minyak Goreng

“Kalau dulu mereka punya rekening di Indonesia, jadi perusahaan bisa langsung menerima uang dari customer, atau dia yang langsung kirim ke nasabah yang pinjam uang, namun sekarang memakai payment gateway, ini mempermudah pelaku utama tidak harus ada di Indonesia, jadi dia di luar negeri” ucapnya.

Kelima pelaku kini ditetapkan jadi tersangka, dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 4 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. “Ancaman pidana 1 – 10 tahun penjara” pungkas Zulpan.

Kejahatan dari pinjol ilegal memang masih jadi momok di kehidupan masyarakat, Kombes Auliansyah sebelumnya pernah meminta masyarakat untuk tidak melamar menjadi pegawai di pinjol ilegal. “Kami ingin berpesan pada masyarakat, tolong jangan mendaftar dan ikut kerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal. Karena memang yang kami tangkap ada yang baru bekerja, apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum disini” jelasnya.

Polda Metro Jaya juga masih membuka hotline terkait pinjol ilegal, korban bisa melapor langsung ke kantor polisi terdekat untuk segera ditindak agar tidak terus muncul korban-korban yang baru.