Guru di Tangsel Hamili Siswi SMK
Seorang guru SMK di Tangerang Selatan telah menghamili seorang siswi. Simak kronologi lengkapnya!
BaperaNews - Kasus oknum guru SMK yang menghamili seorang siswi berinisial RW (19) masih dalam proses hukum di kepolisian.
Penyelidikan kasus guru hamili siswi SMK dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan dan Unit Perlindungan Perempuan & Anak Polda Metro Jaya. Diketahui pelaku ialah seorang guru olahraga SMKN 4, sedangkan korban siswi SMKN 5.
Kanit PA Polres Tangsel Iptu Siswanto menyebut pihaknya telah dibantu PPA Polda Metro Jaya untuk tuntaskan kasus guru hamili siswi SMK ini terutama tentang pasal apa yang dijeratkan pada pelaku.
Diketahui pelaku sempat memberi uang Rp 3 juta kepada korban dan meminta korban mengaborsi kehamilannya dengan uang tersebut, namun korban tidak bersedia hingga memutuskan lapor polisi karena pelaku tidak mau bertanggung jawab.
“Saya kemarin sudah koordinasi dengan PPA Polda, agar bisa satu pendapat terutama konteks apa yang memenuhi unsur pidana pada hal ini, misalnya apa ada pasal yang dianggap lebih tepat” kata Iptu Siswanto pada Jumat (23/6).
Sebelumnya pelaku hendak dijerat Pasal 346 tentang aborsi dimana seseorang yang menyuruh aborsi akan mendapat hukuman. Namun pada kenyataannya aborsi tidak jadi dilakukan sehingga unsur dalam pasalnya tidak terpenuhi.
Baca Juga : Siswi SMP Subang Diperkosa Hingga Alami Pendarahan
Iptu Siswanto memastikan kasus guru hamili siswi SMK masih terus berjalan, penyidik masih meminta keterangan dari pelaku dan korban, dalam waktu dekat akan digelar forum untuk menentukan pasal apa yang paling tepat dijeratkan pada pelaku.
“Kita mau gelar forum, untuk mengamati seperti apa pendapatnya, karena yang tentukan pasal itu nanti harus ada mekanismenya” pungkas Iptu Siswanto.
Kronologi Guru di Tangsel Hamili Siswi SMK
Korban dan pelaku guru di Tangsel hamili siswi SMK ini berkenalan ketika pelaku datang ke sekolah korban dalam rangka kegiatan olahraga renang, keduanya berkenalan dan pelaku meminta nomor ponsel korban. Mereka kemudian intens berkomunikasi hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban sempat menolak namun dipaksa oleh pelaku.
Ketika mendapati dirinya hamil, korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, pelaku tidak mau bertanggung jawab. Kemudian pelaku memberi uang Rp 3 juta meminta korban gugurkan kandungan. Keluarga korban yang tidak terima akhirnya memilih jalur hukum untuk penyelesaiannya.
Korban kini telah berhenti sementara dari sekolahnya, usia kandungannya sudah 7 bulan, tubuhnya yang lemah harus banyak istirahat di rumah dan mempersiapkan kelahiran bayinya. Sementara guru di Tangerang Selatan tersebut masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Ibu dan Anak di Bukittinggi Telah Bersetubuh Selama 11 Tahun