Taman Nasional Komodo Batasi Wisatawan, Harga Tiket Jadi Rp 3,45 juta
KLHK resmi membatasi jumlah wisatawan yang datang ke Taman Nasional Komodo untuk menjaga kelestarian, harga tiket masuknya Rp 3,45 juta per orang.
BaperaNews - Mulai 1 Agustus 2022, harga tiket masuk Taman Nasional Komodo ialah sebesar Rp 3,45 juta per orang dan jumlah pengunjung maksimal 200.000 orang dalam setahun. Kompensasi biaya konservasi bertambah menjadi Rp 3.750.000 per orang per tahun yang diterapkan secara kolektif dan tersistem yakni Rp 15 juta per 4 orang per tahunnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi membatasi jumlah wisatawan yang datang ke Taman Nasional Komodo, hal ini diungkap untuk menjaga kelestarian wilayah konservasi tersebut dengan menerapkan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Diketahui, Taman Nasional Komodo adalah salah satu situs warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1991 dan menjadi 7 keajaiban alam baru di tahun 2012. Letak Taman Nasional Komodo ini berada di kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihaknya menetapkan Bajo Flores sebagai DPSP sebab keberadaan komodo memang jadi ikon Indonesia yang juga daya tarik taman nasional sehingga kelestariannya perlu dijaga, baik itu dari sisi satwa maupun ekosistemnya.
“Tujuan ini tidak hanya untuk memuaskan wisatawan saja, tapi yang perlu kita pikirkan ialah sustainability atau keberlanjutan dari ekosistem komodo itu sendiri” ujar Wakil Menteri LHK, Alue Dohong di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta (27/6).
“Kita bayangkan saja kalau komodo itu musnah karena over crowded, kemudian hutan yang jadi tempat naik anaknya tadi enggak ada lagi, siapa yang akan tertarik kesini” imbuh Alue Dohong. Ia menegaskan, adanya pembatasan pengunjung di Taman Nasional Komodo ialah untuk menjaga populasi komodo.
Baca Juga : Nominal Gaji Ke-13 PNS Yang Bakal Cair 1 Juli, Bikin Ngiler!
“Jumlah kunjungan yang terus naik itu apabila kita tidak manage dengan baik bisa mempengaruhi outstanding universal value, pengaturan dan pembatasan pengunjung atau dengan kuota pengunjung ini dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam itu sendiri” jelasnya.
Lebih lanjut, Alue Dohong juga menyebutkan penerapan kuota pengunjung dilakukan secara digital agar layanan lebih mudah dijalankan dan mengakomodir kegiatan penetapan kuota wisatawan di Taman Nasional Komodo tersebut. Adapun secara digital, kunjungan wisatawan bisa dilakukan dengan membeli tiket secara online atau e-ticketing yang prosesnya telah dikoordinasikan dengan Pemprov Nusa Tenggara Timur.
“Saya kira yang terpenting ialah satwa liar lainnya dipertahankan, dijaga kelestariannya, khususnya yang ada di Pulau Padar dan Pulau Komodo, serta untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung dan petugas yang beraktivitas di Taman Nasional Komodo” tuturnya.
Dengan sistem digital, diharapkan akses pengunjung lebih mudah dan masyarakat tetap bisa mendapatkan peluang pendapatan, “Sehingga masyarakat akan mendapat multiplier effect berupa pendapatan, kelestarian satwa dan habitat komodo juga bisa tetap terjaga” tutup Alue Dohong.