Daftar Vonis Anak Buah Sambo Di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi!
Kasus Brigadir J menemui titik akhir, seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan diberikan vonis, termasuk anak buah sambo.
BaperaNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai menjalankan sidang enam mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Yoshua Hutabarat). Enam anak buah Sambo tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah dalam tindakan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Daftar Vonis Anak Buah Sambo
Berikut daftar vonis anak buah Sambo berdasarkan putusan hakim dalam kasus Brigadir J.
-
Hendra Kurniawan
Vonis anak buah Sambo Hendra Kurniawan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 29 juta subsider 3 bulan penjara. Hal yang memberatkan ialah Hendra berbelit-belit dalam sidang, tidak menunjukkan penyesalan. Sedangkan hal yang meringankan ialah Hendra belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat dan Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Alasannya!
-
Agus Nurpatria
Vonis anak buah Sambo Agus Nurpatria dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara. Hal yang memperberat yakni Agus tidak jujur, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi. Hal yang meringankan Agus belum pernah dipidana dan punya tanggungan keluarga.
-
Baiquni Wibowo
Dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider penjara tiga bulan. Yang memberatkan yakni Baiquni dinilai ia seharusnya punya pengetahuan tentang tugasnya dan apa saja yang berhubungan dengan pidana, Baiquni Wibowo ialah orang yang menghapus informasi CCTV. Sementara hal yang meringankan ialah Baiquni pernah berprestasi sebagai polisi, hukuman ini diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
-
Chuck Putranto
Dipenjara satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Alasan yang memperberat ialah Chuck Putranto mencoreng nama baik polisi, menghalangi penyelidikan. Dan alasan yang meringankan ialah Chuck masih muda dan punya tanggungan keluarga.
-
Irfan Widyanto
Irfan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Yang memperberat hukuman Irfan Widyanto ialah Irfan seharusnya punya pengetahuan tentang tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dalam penyelidikan kasus Brigadir J. Sedangkan hal yang meringankan ialah Irfan sudah pernah berprestasi selama mengabdi untuk Negara. Irfan pernah meraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik dari Akademi Kepolisian tahun 2010 lalu.
-
Arif Rachman Arifin
Dipenjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider penjara tiga bulan. Hal yang memperberat ialah tindakan Arif Rachman Arifin bertentangan dengan profesionalisme dalam pekerjaannya sebagai polisi dan hal yang meringankan ialah Arif sopan selama sidang, kooperatif, dan membantu pengungkapan kasus lebih terang.