Kampanye Politik Tidak Boleh Dilakukan di Pesantren
Pesantren, sebagai pusat pendidikan dan pembentukan karakter, akan tetap menjaga netralitasnya dalam politik.
BaperaNews - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Komisi VII DPR sepakat melarang menjadikan Pondok Pesantren sebagai tempat kampanye politik.
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) mengijinkan fasilitas pendidikan termasuk pesantren dijadikan lokasi kampanye untuk Pemilu 2024, namun institusi pendidikannya harus netral dari politik.
‘Pesantren ialah institusi pendidikan yang harusnya bisa menjaga kenetralan Pemilu 2024 baik itu dalam Pilpres 2024 maupun dalam pemilihan anggota legislatif” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DR Tubagus Ace hari Kamis (28/9).
Sebelumnya P3M menyampaikan penolakannya pada kampanye politik menjelang Pemilu 2024 dimana keputusan didapat usai dilakukan rapat bersama Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Purwakarta, Jawa Barat pada 22-24 September 2024.
1.000 pengurus Pondok Pesantren menolak adanya kampanye Pemilu 2024 di lingkungan pendidikan mereka meski MA sebelumnya mengijinkan. Menurut mereka, kegiatan kampanye politik menjelang Pilpres 2024 bisa berdampak negatif pada santri maupun alumni.
“Saya setuju dengan hal tersebut. Pimpinan pesantren punya hak politik yang perlu kita hormati. Menjadikan pesantren berdiri di atas semua kepentingan politik tetap harus dijaga” imbuhnya.
Baca Juga : KPU Batalkan Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024
Ace meminta semua pihak politik menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan siswa sebagai politik partisipan sebab selama ini pesantren dibuat untuk tujuan menyiarkan nilai-nilai agama islam bukan untuk ajang dukung mendukung kampanye.
“Pesantren mengedepankan politik kebangsaan, bukan untuk dukung-mendukung kampanye. Tokoh politik jika silaturahmi ke pesantren harus diterima dengan tangan terbuka, tapi pesantrennya sendiri harus tetap menjaga netralitas” pungkas Ace.
Pesantren boleh menjadi tempat diskusi beragam isu politik dan pilihan pemilih asal dilakukan dengan cara objektif dan edukatif. Selama ini kampanye politik lebih mementingkan langkah agar bisa mendapat suara, bukan untuk pendidikan politik sehingga dikhawatirkan bisa menyebabkan ketegangan antar pesantren maupun dengan masyarakat secara luas.
“Maka para pengasuh pesantren menolak pelaksanaan kampanye di lingkungan pesantren dengan mempertimbangkan bahwa mudharatnya lebih besar dibanding manfaatnya” tandas Direktur P3M kiai Sarmidi.
Maka untuk masa kampanye ini tidak diijinkan ada kampanye di lingkungan pesantren manapun baik itu untuk pemilihan calon legislatif, kepala daerah, maupun untuk Pilpres 2024 agar tidak mengganggu pendidikan santri dan dijadikan ajang untuk mendulang suara.
Baca Juga : Caleg DPRD Kalimantan Selatan Jadikan Sajadah Alat Kampanye