Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan atas Dugaan Korupsi BTS 4G oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan atas Dugaan Korupsi BTS 4G oleh Kejagung
Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan atas Dugaan Korupsi BTS 4G oleh Kejagung. Gambar : Kolase BaperaNews dok.mcwnews/Tangkapan layar youtube/ Kompas

BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat telah resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G milik Bakti Kominfo. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, mengungkap bukti yang mengaitkan Achsanul dengan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga berkaitan dengan posisinya di BPK.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Achsanul Qosasi dilakukan segera setelah status tersangkanya ditetapkan, dengan penahanan berlangsung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Transaksi dugaan korupsi bts ini terjadi di Hotel Grand Hyat Jakarta, dengan uang tersebut diduga berasal dari eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga : Kejagung Ungkap Pengembalian Dana Rp 27 M Kasus Korupsi BTS

Penyidikan kasus korupsi bts ini berawal dari terungkapnya percakapan antara Galumbang Menak, yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama, dengan Irwan Hermawan, tentang pertemuan yang melibatkan seorang anggota BPK yang berinisial AQ. Dari situ, Jampidsus Kejagung menggali lebih dalam, mencari tahu aliran dana Rp40 miliar, termasuk penggunaan dan penerima dana tersebut. Selain itu, Kejagung ingin memastikan apakah dana tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Untuk memperkuat kasus ini, Kejagung menegaskan bahwa tidak akan menggunakan auditor dari BPK untuk menghitung kerugian negara, melainkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dijadikan acuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas penyidikan kasus yang telah menarik perhatian publik tersebut.

Kuntadi menambahkan, "AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB." Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah mendalami keterkaitan antara penerimaan uang dan fungsi Achsanul Qosasi di BPK serta dampaknya terhadap audit yang dilakukan oleh BPK dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Baca Juga : Celine Evangelista Diduga Terima Dana Korupsi Tambang di Sultra, Ketahuan Panggil Jaksa Agung Papa!