Syarat Mudik Naik Kendaraan Umum Dilarang Ngobrol dan Terima Telepon

Satgas Penanganan Covid-19 melarang para pemudik untuk berbicara secara langsung ataupun dari telepon ketika mudik menggunakan kendaraan umum!

Syarat Mudik Naik Kendaraan Umum Dilarang Ngobrol dan Terima Telepon
Syarat Mudik Naik Kendaraan Umum Dilarang Ngobrol dan Terima Telepon. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Satgas Penanganan Covid-19 melarang para pemudik untuk berbicara secara langsung ataupun dari telepon ketika berada dalam kendaraan umum saat menjalankan mudik Lebaran 2022 ini, kebijakan ini diberlakukan untuk semua jenis transportasi umum baik itu udara, laut, dan darat.

Ketentuan dan syarat tersebut sudah diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 1 th 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Covid-19, SE tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

“Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu dua arah secara langsung ataupun melalui telepon di sepanjang perjalanan dengan kendaraan umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan juga udara” demikian bunyi SE Satgas tersebut.

Selain itu, diwajibkan pula bagi para pemudik yang naik kendaraan umum untuk memakai masker 3 lapis jenis kain atau masker medis yang bisa menutup hidung, mulut, dagu. Warga pun diwajibkan mengganti masker yang dipakainya tiap 4 jam sekali dan membuang masker bekas ke tempat sampah yang sudah disediakan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jatuhi Vonis Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan

Tak lupa diingatkan pula untuk tetap rajin cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang ramai disentuh orang lain, dan jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain untuk menghindari kerumunan.

“Tidak diperbolehkan pula untuk makan dan minum di sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk seseorang yang memang wajib minum obat yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan kesehatan dan keselamatannya” begitulah bunyi berbagai poin dalam SE tersebut.

Lebaran tahun 2022 ini pemerintah memang memberi kabar gembira dimana mudik sudah diperbolehkan, warga juga tidak perlu melampirkan hasil tes antigen jika sudah vaksin Covid-19 lengkap dengan boosternya. Sedangkan warga yang baru menerima dua vaksin Covid-19 masih perlu melakukan tes rapid antigen, dan warga yang baru satu kali vaksin Covid-19 harus melampirkan hasil tes PCR negatif Covid-19.

“SE ini berlaku mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan yang ada di lapangan atau evaluasi dari Lembaga dan Kementrian” tutup SE tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebut Komedian Inisial M Membeli Video Syur Dea OnlyFans, Netizen Menduga Marshel Widianto