Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK dalam Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bertekad memulihkan namanya setelah menjalani 8 tahun penjara.

Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK dalam Kasus Kopi Sianida
Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK dalam Kasus Kopi Sianida. Gambar : Dok. disway

BaperaNews - Jessica Kumala Wongso, baru-baru ini mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan ini diajukan pada Rabu, (9/10), bersama pengacaranya, Otto Hasibuan. Meskipun Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat, keputusan untuk mengajukan PK menunjukkan bahwa dia ingin melakukan langkah hukum lebih lanjut.

Selama menjalani hukuman, Jessica Kumala Wongso telah menjalani masa penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 8 tahun 1 bulan. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus yang menarik perhatian publik ini pada tahun 2016.

Pengacara Jessica, Otto, menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana yang merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dikenakan padanya.

"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," jelas Otto Hasibuan.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Jessica Wongso Trauma Tawarkan Kopi ke Orang

Otto juga mengungkapkan bahwa diskusi panjang telah dilakukan sebelum memutuskan untuk mengajukan PK. Jessica tetap berpegang pada keyakinannya bahwa dia tidak bersalah. Otto mengungkapkan pernyataan dari Jessica Wongso.

"Sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya. Saya harus melakukan upaya hukum," ungkap Otto Hasibuan.

Lebih lanjut, Otto mengklaim bahwa mereka telah mengantongi novum, yaitu bukti baru yang muncul setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun, dia tidak merinci secara spesifik mengenai novum tersebut. Dalam konteks hukum, novum berfungsi sebagai alat untuk membuktikan bahwa terdapat kesalahan dalam putusan sebelumnya.

Otto menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik pengajuan PK ini. Menurutnya, Jessica ingin memulihkan nama baik, status, harkat, dan martabatnya yang telah tercoreng akibat kasus ini.

"Itu Jessica bilang bahwa sekecil apa pun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu," ungkap Otto. 

@baperanews.com Jessica Kumala Wongso mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bertekad memulihkan namanya setelah menjalani 8 tahun penjara #jessicawongso #pk ♬ Sang Dewi - Lyodra & Andi Rianto

Baca Juga: Ditanya Tentang Rencana Kedepan Usai Bebas, Jessica Wongso: No Have Idea