Modifikasi Berbahaya Dari Kecelakaan Odong - Odong Yang Tewaskan 9 Orang

Polda Banten ungkap sejumlah kesalahan modifikasi odong-odong yang tewaskan 9 orang pada kecelakaan mengerikan tertabrak kereta api.

Modifikasi Berbahaya Dari Kecelakaan Odong - Odong Yang Tewaskan 9 Orang
Modifikasi Odong-odong tak diuji keselamatan sampai tewaskan 9 orang. Gambar : news.detik.com

BaperaNews - Polda Banten mengungkap sejumlah kesalahan modifikasi odong-odong yang mengalami kecelakaan mengerikan saat tertabrak kereta api di palang pintu perlintasan pada Selasa (26/7). Odong-odong tersebut ternyata berasal dari kendaraan barang yang dimodifikasi.

“Dimodifikasi yang diduga sisinya ialah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya jenis Isuzu” ujar Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto (27/7).

Budi juga menyebut dimensi kendaraan odong-odong tersebut telah diubah sehingga bisa membawa banyak penumpang. Ketika tertabrak kereta api, odong-odong membawa 20 orang, Sembilan diantaranya tewas di tempat.

Menurutnya, odong-odong tersebut telah over capacity sebab bisa membawa hingga 26 penumpang termasuk satu orang sopir. “Over dimensi, secara kasatmata memperpanjang sasis, tempat duduk, dan lainnya” lanjutnya.

Kepolisian masih mendalami darimana kendaraan odong-odong tersebut, Budi mengungkap kasus ini dilanjutkan penyelidikannya oleh Polres Serang. Kecelakaan odong-odong ini terjadi di sebuah perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Cilebut, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten.

Bagian belakang odong-odong tertabrak kereta api dan terpental ke mobil lain yang ada di dekatnya.

Ketika kejadian kecelakaan, odong-odong memutar suara keras sehingga diduga sopir tidak mendengar suara klakson dari kereta api yang sudah berbunyi sejak 150 meter sebelum titik kejadian. Odong-odong tersebut kini telah ringsek terutama di badan sampingnya.

Sopir berinisial JL kini ditetapkan menjadi tersangkanya, ia dijerat Pasal 210 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Setel Musik Terlalu Keras, Odong-Odong Tertabrak Kereta Api Di Serang

Praktisi Keselamatan Berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana menegaskan odong-odong seharusnya tidak boleh dan tidak layak dipakai di jalan raya. “Odong-odong itu kendaraan modifikasi yang tidak diuji kelayakan untuk keselamatan di jalan raya, sehingga hanya aman dipakai di lingkungan pemukiman dengan kecepatan yang rendah” tegasnya (26/7).

Jika, odong-odong keluar dari lingkungan atau kecepatan yang seharusnya yang ia sebutkan tersebut, maka pengemudi dipastikan telah melanggar aturan lalu lintas yang jelas membahayakan para penumpangnya.

Menurut Perpu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum, ditegaskan bahwa odong-odong memang menyerupai angkutan umum, namun tidak boleh dipakai di jalan raya karena tidak memenuhi syarat teknis sebagai angkutan umum.

Sebab itu, odong-odong seharusnya dipakai secara terbatas di perkampungan atau tempat wisata yang bebas lalu lalang kendaraan dengan kecepatan rendah, tidak untuk penggunaan di jalan raya maupun jalan umum yang terdapat lalu lintas motor ataupun mobil.