Pengacara Ungkap Jessica Wongso Trauma Tawarkan Kopi ke Orang
Jessica Wongso mengungkapkan trauma dan tidak mau lagi menawarkan minuman, terutama kopi, setelah terlibat kasus kopi sianida.
BaperaNews - Jessica Wongso mengaku mengalami trauma dan tidak mau lagi menawarkan minuman, terutama kopi, kepada orang lain.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (14/9). Menurut Otto, trauma ini muncul setelah Jessica terlibat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Otto Hasibuan menyebutkan bahwa setelah dibebaskan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica tidak lagi nyaman menawarkan makanan atau minuman kepada siapa pun.
"Saya tanya ke Jessica, 'Apa yang baru dalam hidupmu?' Dia jawab, 'Saya tidak mau lagi menawarkan minuman apapun, apalagi kopi, kepada orang lain,'" ujar Otto.
Menurut Otto, trauma yang dialami Jessica nyata terjadi, bahkan setiap kali ia dan tim hukum berkunjung ke rumah Jessica, kliennya tidak pernah menawarkan minuman.
"Dia trauma. Setiap kali kita ke rumahnya, dia tidak mau nawarin apa-apa, baik makanan maupun minuman, apalagi kopi. Itu yang dia sampaikan kepada saya," tambah Otto.
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8), dari Lapas Pondok Bambu setelah menjalani sebagian hukuman atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Meski sudah bebas bersyarat, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Baca Juga: Ditanya Tentang Rencana Kedepan Usai Bebas, Jessica Wongso: No Have Idea
Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso disebut sebagai kasus pembunuhan paling kontroversial di Indonesia. Pada Januari 2016, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi di sebuah kafe di Jakarta, yang kemudian terbukti mengandung sianida.
Jessica Wongso, yang merupakan teman dekat Mirna, dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut dan divonis 20 tahun penjara.
Meskipun telah menjalani sebagian hukuman dan dibebaskan bersyarat, Jessica dan tim hukumnya masih berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut. Otto Hasibuan menegaskan bahwa hukum memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang, termasuk Jessica, untuk mencari keadilan.
"Kami akan memberikan bantuan hukum kepada Jessica untuk mengajukan PK. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam hukum, dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan hal tersebut," ujar Otto.
Otto juga menambahkan bahwa rencana pengajuan peninjauan kembali dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa ada bukti atau argumen baru yang dapat dipertimbangkan oleh pengadilan.
"Hukum memberikan ruang bagi mereka yang merasa dirugikan oleh keputusan sebelumnya untuk mengajukan PK. Kami akan mengikuti jalur hukum yang ada dan mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk proses tersebut," jelas Otto.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat atas Kasus Kopi Sianida