Seorang Pria Aniaya Balita di Tambora, Sakit Hati Diejek Orang Tua Korban

Seorang pria melakukan tindakan aniaya terhadap seorang balita yang merupakan anak temannya sendiri di Tambora. Simak berita lengkapnya!

Seorang Pria Aniaya Balita di Tambora, Sakit Hati Diejek Orang Tua Korban
Ilustrasi seorang pria aniaya anak. Gambar: Freepik.com

BaperaNews - Seorang pria bernama Ridwan (31) dengan keji menganiaya seorang anak balita yang merupakan anak temannya sendiri di Tambora Jakarta Barat, ia melakukannya karena merasa sakit hati sering diejek oleh orang tua korban.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tambora, ditahan dan diperiksa lebih lanjut. “Ya, kemarin sore jam 4 kami tangkap, sekarang ditahan mau diselidiki lebih dalam, juga pemanggilan saksi dan keluarga. Waktu kejadian itu korban dibawa ke rumah pelaku dan dianiaya lalu disulut pakai korek api sampai korban ada banyak luka bakar di sekujur tubuhnya” jelas Kompol Faruk Rozi, Kapolsek Tambora Kamis (13/1/22).

Faruk mengungkap pelaku yang melakukan tindakan aniaya tersebut memang sering diejek oleh orang ta korban di tempat kerja, pelaku merasa sakit hati dan karena tidak bisa membalas pada orang tuanya, ia melampiaskan kekesalannya pada anak temannya yang sering mengejeknya itu.

Balita yang menjadi korban anaiaya kini mengalami kondisi kritis, ada luka bakar di tangan, paha, perut, juga lehernya, anak malang ini pun masih dalam perawatan intensif di RS.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (9/1/22) sekitar jam 20.30 malam, namun orang tua korban baru melapor polisi hari Rabu (12/01/22) jam 13.00 karena saat kejadian langsung menyelamatkan anak mereka terlebih dahulu.

Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung turun tangan, empat jam kemudian pelaku tindakan aniaya tersebut tertangkap di Tambora. Polisi mengamankan barang bukti korek api yang dipakai untuk melakukan tindakan aniaya dengan membakar korban, pelaku kini masih mendekam di Polsek untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut menyorot kasus ini, mengutuk keras perbuatan Ridwan yang tega memanfaatkan anak untuk melampiaskan amarahnya padahal anak balita tersebut baru berusia 2,5 tahun.

“Ini sangat memprihatinkan, pelaku bejat ini dia memandang balita seperti sesuatu yang lemah, jadi ia menganggap akan mudah melampiaskan dendam dan amarah kepadanya, karena posisinya yang masih anak-anak itu, dia tidak berpikir kalau itu terjadi pada anaknya bagaimana” kata Maryati, Komisioner KPAI Kamis malam (13/1/22).

Ridwan kini terancam pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena terbukti melanggar Pasal 80 ayat 2 UU No. 31 th 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : 18 Pelajar Terluka Saat Kegiatan Lingkaran Setan Pramuka di Ciamis