Sebanyak Rp 28,07 Triliun THR Sudah Cair untuk ASN hingga Pensiunan
Pemerintah menyebut telah mencairkan dana sebesar Rp 28,07 Triliun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN hingga pensiunan.
BaperaNews - ASN (aparatur sipil negara) dan PNS (pegawai negeri sipil) telah mendapatkan THR (tunjangan hari raya) dari pemerintah.
Pemerintah menyebut telah mencairkan dana sebesar Rp 28,07 Triliun untuk THR ASN dan pensiunan. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pembagian THR mencapai Rp 11,47 Triliun diberikan kepada 21, juta pegawai.
“Sampai 14 April kita sudah membayarkan Rp 11,47 Triliun kepada 2,1 juta pegawai yang terdiri dari ASN di pusat, TNI, dan Polri” tutur Ani pada Senin (17/4).
Sedangkan jumlah satuan kerja yang telah mendapat THR mencapai 13.332 Satker atau 98,79% dari total 13.495 Satker di 84 Kementerian dan Lembaga Indonesia.
Sedangkan THR ASN dan pensiunan daerah yang diberikan baru Rp 7,32 Triliun untuk 1,4 juta pegawai. Pembayaran THR hingga April 2023 baru dilakukan oleh 270 Pemda atau 49,8% dari jumlah 542 Pemda di Indonesia.
Baca Juga : Kemnaker Buka Suara Terkait THR Kena Potongan Pajak
“Jadi masih di bawah 50%, saya harap segera dibayar dalam 1-2 hari ini agar TNI Polri, ASN, dan pensiunan bisa mendapat THR sebelum hari raya” imbuhnya. Untuk pensiunan, THE juga telah diberikan sebesar Rp 9,28 Triliun kepada 3,3 juta pensiunan dari total 3,4 juta pensiunan di Indonesia.
Daftar Rincian THR ASN dan Pensiunan Yang Telah Dibayar Pemerintah Pusat :
Rp 11,47 Triliun kepada 2,1 juta pegawai yang terdiri dari ASN di pusat, TNI, dan Polri. 13.332 Satker atau 98,79% dari total 13.495 Satker di 84 Kementerian dan Lembaga Indonesia.
Maka jumlah THR yang wajib dibayarkan pemerintah pusat hanya kurang dari 2% sisanya yang belum terbayar.
Daftar Rincian THR ASN dan Pensiunan Yang Telah Dibayar Pemerintah Daerah :
Rp 7,32 Triliun untuk 1,4 juta pegawai. 270 Pemda atau 49,8% dari jumlah 542 Pemda di Indonesia.
Artinya Pemda masih punya target 50,15 untuk membagikan THR kepada pegawainya dan Ani meminta agar THR di pemda segera dibayarkan.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pembayaran THR pada pegawai baik itu pegawai pemerintah maupun swasta harus dilakukan selambatnya H-7 Lebaran agar bisa dipakai pegawai untuk mudik dan keperluan lebaran lainnya lebih awal. Jika ada pengusaha yang melanggar akan mendapat sanksi administratif hingga denda.
Baca Juga : 488 Perusahaan Diadukan Ke Kemnaker Karena Masalah THR