Pemerintah Pastikan Pegawai Honorer Tak Akan Kena PHK
Pemerintah menjamin pegawai honorer di Indonesia atau non ASN di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah tidak akan terkena PHK.
BaperaNews - Pemerintah masih mencari solusi terbaik untuk PHK pegawai honorer di Indonesia yang kabarnya akan dihapus di akhir tahun 2023 ini. 2,3 juta pegawai honorer atau non ASN di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah was was menunggu kepastian nasib mereka. Namun pemerintah menjamin, mereka tidak akan dipecat begitu saja.
Pemerintah melalui DPR RI memastikan para pegawai honorer tidak akan dipecat meski jumlahnya saat ini mencapai 2,3 juta orang dan terus membengkak. Pihak legislatif dan eksekutif juga memastikan tidak ada kebijakan pengurangan gaji.
Deputi Bidang SDM KemenPAN-RB Alex Denni menyatakan jumlah pegawai honorer di Indonesia saat ini memang membengkak jumlahnya.
Dari sebelumnya 400.000 menjadi 2,3 juta orang di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai profesi mulai dari tenaga medis, administrasi pemerintahan, hingga guru.
Baca Juga : Tenaga Honorer Kini Dapat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Hingga Kematian
Penyelesaian soal tenaga honorer sebenarnya telah diatur di UU 5/2014 dan PP 49/2018 yang menegaskan tidak boleh ada lagi penambahan tenaga kerja non ASN atau honorer per 28 November 2023. Mulai tanggal tersebut, semua lembaga dan kementrian tidak boleh lagi merekrut atau menerima tenaga kerja honorer.
“Awalnya jumlah perkiraan tenaga non ASN itu 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta orang yang mayoritas kerjanya di pemerintah daerah” kata Alex pada Jumat (7/7).
Alex Denni menegaskan tidak akan ada pemecatan atau PHK pegawai honorer, hal ini telah diarahkan oleh Presiden Jokowi.
Jokowi meminta ada solusi lain untuk mengatasinya sebab honorer selama ini juga berjasa membantu tugas dan pekerjaan di pemerintahan. Maka KemenPAN-RB bersama DPR RI sedang diskusi untuk rumuskan solusi terbaiknya.
“Perintah dari Presiden Jokowi jelas, ini cari jangan tengahnya, jangan ada PHK pegawai honorer masal. Maka sekarang kita masih bahas bersama DPR RI dan mengkaji opsinya di RUU ASN, Nanti tentu ada turunannya di PP. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga honorer ini kalau tidak boleh kerja lagi mulai November 2023. Jadi kita amankan dulu supaya mereka bisa tetap bekerja. Yang sudah final itu cuma tidak boleh ada PHK. Bagaimana skema nantinya sedang dibahas. Juga soal pendapatan, tidak boleh ada pengurangan pendapatan. Itu yang jadi pedoman” pungkas Alex Denni.
Baca Juga : KemenPANRB Beberkan Tukin PNS Bakal Naik Sebesar 80%