Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 27-29 Januari 2025
Pemerintah DKI Jakarta cabut kebijakan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 untuk libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, beri kelonggaran lalu lintas.
BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta selama tiga hari, yaitu pada 27-29 Januari 2025.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan hari libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Pergub tersebut mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Sabtu (18/1).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah.
Hari libur ini diawali pada Senin, 27 Januari 2025, untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Selanjutnya, Selasa, 28 Januari, merupakan cuti bersama, diikuti Rabu, 29 Januari 2025, sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek.
Dengan kebijakan ini, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk merayakan dua peringatan besar tersebut tanpa dibatasi aturan ganjil genap di jalan raya.
Baca Juga : Berikut 3 Daftar Shio Paling Beruntung di Tahun Baru Imlek 2025
Meski ganjil genap ditiadakan selama tiga hari, Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
Hal ini demi menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya selama masa libur panjang tersebut.
"Masyarakat pengguna jalan diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara," lanjut keterangan dari Dishub DKI Jakarta.
Sistem ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan lalu lintas yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara.
Sistem ini mengatur kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil atau genap, yang berlaku pada hari kerja di ruas jalan tertentu pada jam-jam sibuk.
Namun, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Kebijakan serupa juga diterapkan pada masa libur panjang untuk memfasilitasi mobilitas warga selama perayaan hari besar keagamaan maupun tradisional.
Peniadaan ganjil genap selama masa libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak merayakan Isra Mikraj maupun Tahun Baru Imlek.
Kebijakan ini juga memungkinkan warga untuk lebih leluasa dalam beraktivitas, termasuk berkunjung ke tempat ibadah, rumah keluarga, atau destinasi wisata di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga : 7 Link Twibbon Imlek 2025 dengan Desain Paling Menarik