Ini Bahaya Jika Tak Bayar Pinjol, Data Pribadi Disebar!

Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusi cepat, namun ada bahaya besar bagi yang tidak membayar tepat waktu. Pelajari selengkapnya di sini!

Ini Bahaya Jika Tak Bayar Pinjol, Data Pribadi Disebar!
Ini Bahaya Jika Tak Bayar Pinjol, Data Pribadi Disebar!. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi bagi banyak orang. Saat ini, ada banyak aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Namun, ada konsekuensi serius yang menanti bagi mereka yang tidak membayar pinjol tepat waktu.

Pinjol, singkatan dari pinjaman online, telah menjadi alternatif untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat. Pinjol menawarkan persyaratan yang mudah, sering kali hanya memerlukan KTP sebagai jaminan, dan proses yang cepat. Sebelum mengajukan pinjol, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, penting untuk memahami bunga dan tenor pinjol yang ditawarkan. Bunga adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan bersama dengan jumlah pinjaman, dan tenor adalah jangka waktu pelunasan pinjaman. Memahami kedua hal ini akan membantu peminjam menghitung secara akurat berapa total yang harus mereka bayarkan.

Selain itu, peminjam juga harus memastikan bahwa mereka mampu membayar pinjol tepat waktu. Gagal membayar pinjol bisa mengakibatkan beberapa hal.

Baca Juga: 407 Warga Garut Terlilit Utang Pinjol Akibat Kebocoran Data

Berikut adalah beberapa bahaya yang mungkin dihadapi oleh mereka yang tidak membayar pinjol tepat waktu:

1. Beban Bunga dan Denda Membengkak

Setiap pinjaman pasti akan dikenai bunga. Selain bunga, jika peminjam terlambat membayar, mereka juga akan dikenakan denda. Bunga dan denda ini akan terus membesar seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, jika peminjam tidak melunasi utang pinjol dengan cepat, jumlah yang harus dibayar akan terus bertambah.

2. Teror Debt Collector

Beberapa perusahaan pinjol menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector untuk menagih utang yang belum dibayar. Tujuan dari penggunaan debt collector adalah untuk membuat peminjam merasa tertekan dan terdesak sehingga mereka segera membayar. Namun, tidak jarang debt collector menggunakan taktik intimidasi dalam upaya penagihan. 

3. Penyebaran Informasi Pribadi

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK telah memanfaatkan data pribadi peminjam sebagai ancaman. Mereka dapat menggunakan informasi pribadi tersebut untuk mencoba memaksa peminjam membayar utang. Tak jarang, data pribadi peminjam digunakan untuk mempermalukan mereka di depan rekan-rekan dan keluarga.

4. Daftar Hitam OJK

Apabila peminjam terlambat membayar utang pinjol, mereka akan ditandai di SLIK OJK. SLIK OJK adalah platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang. Peminjam akan diberikan skor kredit berdasarkan seberapa lancar mereka dalam membayar utang.

Apabila peminjam masuk ke kategori "Macet" (telat bayar lebih dari 180 hari), mereka akan sulit untuk mengajukan kredit di tempat lain. Oleh karena itu, untuk menghindari konsekuensi buruk ini, peminjam harus selalu membayar utang pinjol tepat waktu.

Penting untuk diingat bahwa pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK memiliki prosedur penagihan yang teratur. Peminjam yang menghadapi kesulitan dalam membayar utang harus berkomunikasi dengan penyedia pinjol untuk mencari solusi yang sesuai. Komunikasi terbuka dengan penyedia pinjol dapat membantu menghindari konsekuensi negatif dan mencari solusi yang lebih baik.

Baca Juga: Terjerat Pinjol 'AdaKami', Pria Ini Bunuh Diri Usai Dapat Banyak Teror dari Debt Collector