Dito Mahendra Diancam Hukuman Mati Terkait Kasus Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 atau diancam hukuman mati karena tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra Diancam Hukuman Mati Terkait Kasus Senjata Api Ilegal
Dito Mahendra Diancam Hukuman Mati Terkait Kasus Senjata Api Ilegal. Gambar : Kompas.com/Dok. Syakirun Ni'am

BaperaNews - Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 karena tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api.

“Artinya, Dito memiliki senjata api ilegal. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU 12/1951” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo pada Senin (17/4).

Djuhandani menjelaskan isi pasal tersebut mulai dari ancaman hukuman kasus senjata api ilegal hingga pihak yang bisa dikenakan, menurutnya, Dito termasuk pihak yang melanggar aturan tersebut.

“Untuk hukuman sesuai dengan UU dan untuk penuntutan nanti dilakukan oleh kejaksaan” imbuhnya.

Bunyi  Pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 : “Barang siapa yang tanpa hal memasukkan ke Indonesia menerima, membuat, mendapatkan, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun”.

Dito yang memiliki senjata api juga terancam hukuman tersebut yakni penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Putusan sesuai dengan peruntukannya dan UU, untuk apa senjata api tersebut selama ini digunakan dan sejauh mana penyalahgunaannya. 

Baca Juga : KPK Temukan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Dito Resmi Jadi Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

Dito telah resmi ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. “Hari ini penyidik melaksanakan gelar perkara, hadir pula Divkum, Irwasum, Wasidik, dan Propam. Peserta sepakat menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

9 Senjata Api Tak Berizin Dito Mahendra

  1. Pistol Glock 17
  2. Revolver S&W
  3. Angstadt Arms
  4. Senapan Noveske Rifleworks
  5. Senapan Ak 101
  6. Senapan Heckler & Koch G36
  7. Pistol Heckler & Koch Mp5
  8. Senapan Angin Walther
  9. Pistol Glock 19 Zev

Dito Mahendra diancam hukuman mati awalnya hanya berstatus saksi terkait kasus korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang saat ini ditangani KPK.

Dalam perjalanan penyelidikan, Dito diduga ikut terlibat dalam Tindak pencucian uang kasus korupsi tersebut, Pihak kepolisian kemudian menggeledah kediaman Dito dan menemukan ada senjata api tak berizin.

Kasus senjata api ilegal pun makin meluas, dari saksi, Dito Mahendra kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut namun dalam kasus korupsi Nurhadi peran Dito secara lengkap atau sejauh apa keterlibatannya dalam TPPU belum dijelaskan.

Baca Juga : Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati