Rocky Gerung Dipolisikan Usai Sebut Jokowi "Bajingan yang tolol"

Rocky Gerung resmi dipolisikan usai video yang menyebut Jokowi "bajingan yang tolol". Simak selengkapnya!

Rocky Gerung Dipolisikan Usai Sebut Jokowi "Bajingan yang tolol"
Rocky Gerung Dipolisikan Usai Sebut Jokowi

BaperaNews - Para Relawan Indonesia bersatu demi laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Diketahui Rocky Gerung dipolisikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam UU ITE buntut pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Saya selaku Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, pada hari ini saya melaporkan dengan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan.

Lisman berkata bahwa pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi. Selain itu, Refly Harun dilaporkan karena berperan dalam menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial, sebab pernyataan tersebut diunggah olehnya di sebuah akun Youtube miliknya.

“Kami selaku relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya,”ujar Lisman.

“Refly yang mempunyai channel Youtube dan memasukan video pernyataan Rocky hingga tersebar di seluruh Indonesia, puluhan ribu orang menonton video itu, dan sampai saat ini masih aktif,” ujarnya.

Dalam laporannya, para relawan memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak Kepolisian, termasuk salah satu flashdisk yang berisikan video pernyataan Rocky Gerung hina Jokowi.

“Pada hari ini, saya diperiksa langsung dengan beberapa para saksi, ada 2 saksi,”lanjutnya.

Baca Juga : DPD PDIP DKI Pecat Cinta Mega Sebab Main Game Saat Rapat Paripurna

Laporan Sebelumnya Ditolak Bareskrim

Sebelumnya, para relawan Jokowi sudah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Rocky Gerung dalam perkara yang sama, namun laporan tersebut ditolak.

Sekjen Bara JP, Relly Reagen, berkata bahwa laporannya diarahkan menjadi suatu bentuk aduan masyarakat (dumas).

“Jadi kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada para pihak penyidik ya,”ujar Reagen.

Selain itu, penasehat hukum dari Bara JP, Ferry Manulang, berkata bahwa bukti video dari pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina itu telah diserahkan, bukti video tersebut ada dalam Youtube channel Refly Harun.

“Bukti videonya udah kami serahkan, turut kami sertakan juga channel Youtube Refly Harun,”ujarnya.

Ferry memberikan penjelasan bahwa, laporannya ditolak karena seharusnya ada klasifikasi dari pihak Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan, namun ia tak menutup kemungkinan bahwa aduannya itu akan menjadi laporan.

“Menurut mereka membuat suatu laporan itu harus ada klasifikasi dari Bapak Presiden Jokowi selaku orang yang merasa dirugikan,”lanjut Ferry.

“Dan hal ini pun kemungkinan masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas), tetapi ada kemungkinan besar akan ditingkatkan menjadi laporan,”lanjutnya.

Baca Juga : Diduga Follow Akun Porno, Wakil Ketua KPK Buka Suara