Jokowi Teken Perppu, Inkonstitusional Bersyarat UU Ciptaker Gugur!
Inkonstitusional bersyarat UU Ciptaker gugur usai Presiden Jokowi Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat (30/12).
BaperaNews - Inkonstitusional bersyarat UU Ciptaker gugur usai Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat (30/12).
Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dikeluarkan untuk merespon putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa UU Ciptaker ialah inkonstitusional bersyarat.
“Hari ini diterbitkan Perppu 2/2022 tertanggal 30 Desember 2022” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Jumat (30/12) di Jakarta.
Airlangga Hartarto menjelaskan, penerbitan Perppu Ciptaker tersebut untuk antisipasi resesi global, stagflasi, hingga inflasi yang menghantui Indonesia, ia menyebut masalah perang Rusia Ukraina jadi salah satu alasannya.
“Jadi kondisi krisis ini sangat real untuk emerging developing country, dan juga tentang politik Rusia Ukraina dan konflik lainnya yang belum selesai, pemerintah juga menghadapi krisis pangan, krisis energi, keuangan, dan masalah perubahan iklim” terangnya.
Perppu Cipta Kerja ini, lanjut Airlangga Hartarto, akan memberi kepastian untuk investor baik di dalam maupun luar negeri, para investor telah lama menunggu kelanjutan nasib dari UU Ciptaker.
“Oleh sebabnya ini penting, kepastian hukum diadakan, tentunya dengan Perppu 2/2022 ini diharapkan kepastian hukum terisi dan implementasi dari putusan MK” jelasnya.
Baca Juga : RUU: Skema Pensiun Dini Massal ASN Dilakukan Untuk Perampingan
Namun Perppu Ciptaker ini justru tidak mendapat sambutan baik dari publik, para ahli dan masyarakat beramai-ramai mengecam langkah Jokowi ini yang menggugurkan putusan MK.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa status inkonstitusional bersyarat gugur jika pemerintah merevisinya melalui UU, ia berujar hukum di Indonesia mengakui Perppu sebagai aturan setara UU.
“Iya dong, status inkonstitusional bersyarat UU Ciptaker gugur, begini, inkonstitusional bersyarat artinya dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat tertentu. Sejumlah pihak kemudian mengecam langkah ini" ujar Mahfud MD.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai tindakan Jokowi ini inkonstitusional. “Ini jelas langkah inkonstitusional yang dilakukan Presiden, padahal MK meminta perbaikan 2 tahun untuk UU tersebut” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri juga sampaikan hal serupa, “Ini hal culas dalam demokrasi, pemerintah membajak demokrasi” katanya.
Menurut publik, tidak ada hubungannya antara pemerintah menerbitkan Perppu dengan perang Rusia Ukraina. “Perppu itu yang sifatnya memaksa atau genting, ini gentingnya dari mana?” pendapat dari Ahli Tata Hukum Negara Refly Harun.
Baca Juga : Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023 Selama 8 Hari