Resmi! Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Dalam Sidang Umum UNESCO
Bahasa Indonesia mencapai pencapaian gemilang dengan diakui sebagai bahasa resmi ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO.
BaperaNews - Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO ke-42. Keputusan ini diambil pada Senin (20/11), di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, melalui adopsi Resolusi 42 C/28.
Hal ini menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kesepuluh yang diakui sebagai bahasa resmi dalam forum ini, bersanding dengan bahasa-bahasa dunia seperti Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Bahasa Indonesia sekarang memiliki status yang setara dengan enam bahasa resmi PBB dan tiga bahasa tambahan, memungkinkannya menjadi bahasa sidang dan dokumen-dokumen resmi dalam Konferensi Umum UNESCO.
Pencapaian ini menandai pengakuan terhadap peran bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia dan prestasinya sebagai bahasa yang melanglang dunia, terwujud dalam kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara dengan lebih dari 150.000 penutur asing.
Inisiatif untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada Januari 2023.
Baca Juga : Terharu! Pengantin Tuna Rungu Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat Saat Menikah
Usulan ini kemudian dikomunikasikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Proses pengusulan bahasa Indonesia melibatkan pertemuan antara Wakil Delegasi Tetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek pada Februari 2023.
Naskah usulan kemudian disusun dan disampaikan kepada UNESCO pada Maret 2023 untuk dimasukkan dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.
Setelah melewati proses presentasi dan persetujuan, proposal Pemerintah Indonesia disetujui dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO pada November 2023.
Menurut Badan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat sepuluh alasan mengapa bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pertama, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan dan pemersatu budaya sejak Sumpah Pemuda 1928. Kedua, sebagai bahasa resmi NKRI, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lingua franca yang memfasilitasi komunikasi antaretnis di Indonesia yang kaya akan keragaman budaya.
Keampuhan bahasa Indonesia juga tercermin dari standar linguistik modern, yang meliputi leksikon, tata bahasa, dan ejaan yang mapan. Kehadiran bahasa ini juga diperkuat oleh jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 275 juta, menjadikannya sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.
Di tingkat internasional, bahasa Indonesia diajarkan di 52 negara dengan 150.000 pemelajar asing.
Indonesia, sebagai anggota aktif UNESCO sejak 1950, terus menunjukkan dedikasinya terhadap organisasi ini. Keikutsertaan aktif Indonesia dalam berbagai forum internasional, seperti G-20 dan kepemimpinan ASEAN, juga menjadi pertimbangan dalam pengakuan bahasa Indonesia.
Pengakuan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya global, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Republik Indonesia menegaskan dukungannya terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO dan menjamin untuk menanggung seluruh biaya terkait penerjemahan naskah konstitusi UNESCO dan dokumen penting lainnya ke dalam bahasa Indonesia.
Langkah ini mencerminkan komitmen penuh Indonesia untuk memajukan bahasa dan budaya di tingkat internasional.
Baca Juga : Kemendikbudristek Buka Program Kampus Mengajar Angkatan 7, Cek Syaratnya