Alasan Tak Punya Kerjaan, Pria di Depok Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP
Pria di Depok, Albarissa Raffi Fadzhrin (18), berhasil ditangkap setelah memamerkan alat kelaminnya kepada siswi SMP.
BaperaNews - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap Albarissa Raffi Fadzhrin (18), seorang pria eksibisionis yang memamerkan alat kelaminnya kepada siswi SMP berinisial SK (14) di Jalan Galur RT 2/3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat, 17 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa pelaku ARF terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, kronologi kejadian dimulai dari pelaku yang mencari korban dengan mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Kota Depok.
Setelah menemukan korban, pelaku nekat membuka resleting celananya dan memamerkan alat kelamin sambil melecehkan korban dengan kata-kata tidak senonoh.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang melihat aksi eksibisionis pelaku. Mereka dengan cepat menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga : Dosen Fisipol UGM Resmi Dipecat Gegara Kasus Pelecehan Seksual
Melalui penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku, Albarissa Raffi Fadzhrin, baru lulus SMA. Meski usianya masih muda, Raffi telah melakukan aksi eksibisionis sejak tahun 2022.
Dalam catatan kepolisian, aksi senonohnya sudah tercatat sebanyak 10 kali. Motivasi pelaku diduga kuat karena tidak mampu mengendalikan nafsu seksualnya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare, mengungkapkan bahwa motivasi pelaku melakukan aksi eksibisionis adalah karena tidak mampu menahan nafsu saat melihat punggung perempuan.
Aksi ini terjadi di wilayah Kota Depok dan Jakarta Selatan, dengan pelaku menggunakan helm untuk menyamar dan menutupi identitasnya. Catatan kriminal pelaku yang telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali menjadi bukti nyata keseriusan pelaku dalam perilaku eksibisionisnya.
Penangkapan Raffi dilakukan segera setelah aksinya pada Jumat, 17 November 2023. Keterlibatan warga yang melihat aksi pelaku membantu proses penangkapan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain dampak hukuman pada pelaku, peristiwa ini juga meninggalkan dampak psikologis pada korban, siswi SMP berusia 14 tahun. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, menyebutkan bahwa korban mengalami trauma dan ketakutan, terutama saat harus keluar rumah sendirian.
Aksi eksibisionis Raffi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @infodepok_id. Video memperlihatkan momen mengerikan di mana pelaku memamerkan kemaluannya di depan korban.
Kejadian ini mendapatkan berbagai respons dari netizen, yang secara luas mengutuk perilaku tidak senonoh pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.
@baperanews.com Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa pelaku ARF terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. #viral #depok #depok24jam ♬ Horror, Fear, Mystery, Suspense, Criminal, Terror, Halloween, Movie, Soundtrack, OST, TV Game, Creepy(1323087) - SAKUMAMATATA
Baca Juga : 20 Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku: Cuma Iseng