Paus Fransiskus Tegaskan Homoseksual Bukan Kejahatan, Tapi Dosa
Paus Fransiskus menyampaikan ceramah tentang homoseksual, ia menegaskan bahwa homoseksual bukan sebuah kejahatan, melainkan perbuatan dosa yang harus dilanggar.
BaperaNews - Paus Fransiskus menyampaikan ceramah tentang homoseksual, ia menegaskan homoseksual bukan kejahatan, namun homoseksual adalah perbuatan dosa.
Paus Fransiskus mengkritik Negara-Negara yang mengkriminalisasi tindakan tersebut yang menurutnya sebuah “Tindakan yang tak adil” sebab Tuhan mencintai hambanya apa adanya.
“Jadi homoseksual bukan kejahatan. Kita semua anak Tuhan, Tuhan mencintai kita apa adanya, untuk kekuatan kita, masing-masing berjuang demi martabat kita” tutur Paus Fransiskus pada Selasa (24/1).
Paus Fransiskus menyebut adanya Undang-Undang tentang kriminalisasi homoseksual adalah sesuatu yang tidak adil. Menurutnya, Gereja Katolik harus segera mengakhirinya.
Paus Fransiskus mengutip Katekismus Gereja Katolik, menyebut bahwa mereka kaum gay tetap harus dihormati dan disambut, tidak dikucilkan atau dipinggirkan. Ia menyadari banyak Uskup Katolik mendukung UU Kriminalisasi LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer). Namun ia meminta para Uskup Katolik tetap menyambut dan mengizinkan kaum gay beribadah di gereja.
Meski demikian, Paus Fransiskus tetap menegaskan bahwa homoseksual adalah perbuatan dosa, melanggar agama. “Para Uskup ini harus punya pertobatan dan terapkan nilai kelembutan, pertolongan, sebagaimana yang Tuhan miliki untuk kita” imbuhnya.
Baca Juga : Paus Fransiskus Beri Peringatan Pastor dan Biarawati Yang Suka Nonton Film Porno
Paus Fransiskus mengakui homoseksual adalah perbuatan dosa, namun tidak setuju ada tindak kriminalisasi untuk kaum gay. Siapapun itu menurutnya tetap perlu dihormati martabatnya dan diizinkan untuk beribadah di gereja tanpa harus dikucilkan.
Pernyataan Paus Fransiskus ini ialah pernyataan pertama tentang homoseksual dari seorang Paus. Saat ini ada 67 Negara yang menerapkan UU kriminalisasi terhadap aktivitas homoseksual, 11 Negara bahkan memberi hukuman mati.
Di Amerika Serikat misalnya, 12 Negara bagiannya memiliki UU anti sodomi meski pada tahun 2008 Mahkamah Agung menyebut hukum tersebut inkonstitusional. Kaum gay seringkali mendapat tindakan berbeda dari masyarakat, sebab dinilai memiliki orientasi seks yang salah.
Indonesia sendiri menolak homoseksual maupun LGBTQ. Bagi Indonesia, kaum homoseksual dan sejenisnya ialah sebuah kelainan yang perlu disembuhkan, bukan disetujui atau dibenarkan. Rusia baru-baru ini juga membuat UU tentang homoseksual, menentang adanya kaum tersebut.
Pada dasarnya homoseksual memang tidak sesuai dengan ajaran berbagai agama baik itu Islam, Kristen, maupun Katolik, homoseksual adalah perbuatan dosa yang melanggar agama.
Tiap Negara membuat aturan berbeda, ada yang mengkriminalkan, ada pula yang belum memiliki aturan hukum khusus, hanya mendapat kucilan dan pandangan buruk dari masyarakat.
Baca Juga : Paus Fransiskus: Akhiri Perang Rusia-Ukraina