Rafael Alun Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK
Mantan pejabat pajak Rafael Alun mengaku sedih karena uang belanja milik istrinya dan uang THR pegawai disita oleh KPK.
BaperaNews - Mantan pejabat pajak Rafael Alun mengaku sedih karena uangnya habis disita negara. Termasuk uang belanja istri Rafael Alun disita, Ernie Meike. Semua aset Rafael Alun telah disita oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Rafael Alun menceritakan hal tersebut, pada Senin (17/3), tim penyidik KPK datang ke rumahnya di Perumahan Simprug Golf Jakarta Selatan pukul 19.30 WIB.
Tim KPK kemudian mengamankan sejumlah barang mewah Rafael Alun dan beberapa dokumen serta uang belanja istri Rafael Alun disita.
“Yang saya paling sedih itu uang tunai, jadi uang belanja untuk istri saya itu juga diambil” tutur Rafael Alun pada Sabtu (1/4).
Selain uang belanja istri Rafael Alun disita yang menjadi hak istrinya, KPK juga mengambil uang tunai Rp 40 juta yang saat itu ia simpan di rumahnya. Padahal uang itu rencananya akan ia pakai untuk membayar THR para pegawai di rumahnya. “Jadi saya ini bingung, nanti THR mau bayar pakai apa?” lanjutnya.
Barang mewah Rafael Alun dan keluarga yang disita polisi ialah perhiasan, tas milik Ernie serta sepeda Brompton. Sementara dokumen yang disita ialah rincian bukti perolehan aset, penghasilan dari kos-kosan, dan fotocopy sertifikat.
“Ada tas istri saya, perhiasannya juga, cincin dan gelang yang sehari-hari dipakai juga diminta” terangnya.
Baca Juga : Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dituntut Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Ketika didatangi tim KPK, Rafael Alun langsung menghubungi pengacaranya. Penyidik bersedia menunggu kedatangan pengacara Rafael Alun, barulah dilakukan penggeledahan disaksikan pula oleh ketua RT dan petugas keamanan setempat.
“Saya welcome karena saat itu di pikiran saya memang tak ada yang saya sembunyikan” pungkas Rafael Alun.
KPK menyebut Rafael Alun menjadi tersangka gratifikasi uang yang ia terima selama 12 tahun sejak 2011 sampai 2023. Rafael Alun disebut mendapat gratifikasi dari jabatannya sebagai pemeriksa pajak Kemenkeu. KPK mengaku sudah temukan bukti yang cukup.
“Ada peristiwa korupsi yang saya temukan, terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak kepada Rafael dari tahun 2011 sampai 2023” jelas KPK.
Rafael Alun disebut menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah, terbukti dari isi safe deposit box milik Rafael yang jumlahnya mencapai Rp 37 Miliar.
Meski demikian, Rafael Alun kini mengaku bingung, semua uangnya disita KPK. Ia bingung sebab uang belanja untuk keperluan hariannya hingga uang untuk membayar THR pegawai juga disita.
Baca Juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba