PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB

Kemendikdasmen ubah PPDB menjadi SPMB mulai 2025 untuk tingkatkan kualitas layanan pendidikan. Empat jalur pendaftaran untuk SD hingga SMA/SMK.

PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB
PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB. Gambar : Kompas.com/Dok. Firda Janati

BaperaNews - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh warga negara.

"Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dalam sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki," ujar Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Mu'ti menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga membawa sejumlah perbaikan dalam sistem pendidikan.

"SPMB ini bukan hanya sekadar pergantian istilah, tetapi ada pembaruan dalam sistemnya agar setiap warga negara mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik," tambahnya.

Perubahan dari PPDB ke SPMB telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Kami sudah menyampaikan rancangan ini kepada Bapak Presiden, dan beliau menyetujui substansi usulan kami," kata Mu'ti.

Selain itu, Kemendikdasmen berencana bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB.

"Insya Allah besok pagi pukul 07.00, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas bagaimana dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan optimal," jelasnya.

Baca Juga : Aturan Baru SPMB: Aktif Jadi Pengurus OSIS dan Pramuka Dapat Prioritas Jalur Kepemimpinan

Jalur dan Persyaratan Pendaftaran Murid Baru dalam SPMB 2025

Dalam sistem SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan murid baru yang akan diterapkan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik.

Persyaratan umum bagi calon murid kelas 1 SD:

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki : 
    • Kercerdasan dan/atau bakat istimewa
    • Kesiapan psikis
  • Calon murid yang mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan. 

Persyaratan umum bagi calon murid kelas 7 SMP:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan umum bagi calon murid kelas 10 SMA/SMK:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

Perubahan dari PPDB ke SPMB diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendaftaran murid baru di seluruh Indonesia.

Dengan sistem yang lebih baik, setiap calon murid di jenjang SD hingga SMA/SMK diharapkan memperoleh kesempatan yang lebih adil dalam mengakses pendidikan.

Baca Juga : Wapres Gibran Perintahkan dengan Tegas Penghapusan Jalur Zonasi dalam PPDB